X

TERKINI Pemda Mengemplang Utang Belanda malah Kriminalisasi Joko Trio Suroso yang tidak Tanda Tangan Joint Venture

27 September 2023 18:06 | Oleh Tim DKYLB 01

DKYLB.com, Rabu (27/9/2023) - Joint venture di antara Belanda dan pemerintah daerah (pemda) di Indonesia dilakukan oleh WMD, yang diwakili oleh Adnan Buyung Nasution law firm dan dilaksanakan di sejumlah daerah.

"Saya tidak ikut tanda tangan dan hanya menjadi penerjemah bahasa Belanda ke Indonesia, tapi saya dikriminalisasi," kata politisi PDIP, Joko Trio Suroso, Rabu.

Baca Juga: Sinyal Megawati Mulai Melawan Jokowi dengan Manuver Laporan Korupsi Sejak Petugas Partainya Mbalelo

Menurut Joko Trio Suroso, penandatanganan joint venture itu dilakukan oleh Adnan Buyung Nasution dan sejumlah enam nama lainnya, termasuk Wali Kota Manado (kala itu), yang terjadi selama 15 tahun.

Anehnya, di semua daerah lainnya, proyek itu tidak ada masalah karena semuanya merupakan investasi Belanda senilai Rp 165 miliar dan tidak menggunakan anggaran daerah atau anggaran negara.

"Tidak ada kerugian negara, tapi malah saya dikriminalisasi," kata Joko Trio Suroso.

Investasi Belanda dengan joint venture berujung kriminalisasi pada Joko Trio Suroso, yang tidak menandatangani kerja sama itu, cukup aneh.

Sebelumnya diketahui, kasus korupsi PT Air Manado tahun 2005 ini sudah menetapkan tiga terpidana.

 

Ketiganya adalah Jan Wawo mantan Badan Pengawas PDAM Manado, Hanny Roring mantan Dirut PDAM Manado, dan Ferro Taroreh mantan Ketua DPRD Manado tahun 2005.

Sedangkan terdakwa Joko Trio Suroso yang merupakan perwakilan dari WMD Belanda masih menjalani persidangan di PN Manado. 

Kasus investasi Belanda yang terjadi di PT Air Manado saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Kepada media, Joko Trio Suroso menyampaikan harapan bahwa masih ada keadilan untuk dirinya.

Selama ini, kata Joko, dia adalah hanya berperan sebagai perwakilan investor.

Dia juga bukan pihak yang terlibat langsung dalam penandatangan kerja sama.

“Semoga masih ada keadilan di negeri ini, khususnya di PN Manado yang sedang menangani sidang kasus yang menimpa saya,” harap Joko Trio Suroso, yang juga banyak mengembangkan sejumlah usaha kecil dan menengah itu.

Selain pernah menjadi caleg PDIP di Jawa Barat di bawah kepemimpinan TB Hasanuddin.

Ia menceritakan, awal mula dirinya bekerja di PDAM Kab. Bandung dan mendapat tugas dari direktur PDAM untuk aktif membantu program Twinning di bawah Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi).

Sebuah kerja sama antara PDAM di Indonesia dengan perusahaan air minum di Belanda (di antaranya NV WMD), namun sebatas kerjasama pertukaran tenaga kerja.

Mengingat di Belanda, PDAM sudah menggunakan sistem sangat modern.

Baca Juga: Kereta Api Logistik Jakarta Sedang Buka Lowongan Kerja, Simak Posisi dan Persyaratannya

Mulai airnya yang bisa langsung diminum dari kran, kemudian jumlah tenaga kerja yang sedikit tapi mampu melayani banyak pelanggan.

"Biasanya jumlah pegawai lebih banyak dari pelanggan, sehingga tidak efisien," katanya.

Di Indonesia dengan jumlah pelanggan yang lebih sedikit, namun tenaga kerja sangat banyak.

WMD Belanda pertama kali datang ke Indonesia karena program twinning (kembaran) dengan PDAM Kota Ambon. Karena di area pelayanan WMD di Belanda banyak orang Ambon.

Setelah twinning dievaluasi oleh perusahaan di Belanda, Aquanet, ternyata kurang membawa dampak positif bagi perubahan di PDAM.

Sehingga, direkomendasikan mengubah pola kerja sama menjadi "business like relations".

“Singkat cerita, terjalin juga kerja sama di Manado.

Di mana, sejak pola kerja sama menjadi Business like Relations, saya sudah keluar dari PDAM Bandung dan fokus membantu WMD Belanda,” kata Joko Trio Suroso.

Baca Juga: Oknum Polisi Memaki Pengantar Roti Ancam Mematahkan SIM Ternyata Kejadiannya di Jakarta

Peran dirinya sebagai perwakilan WMD dalam proses kerja sama di awal adalah sebagai contact person (narahubung) bagi WMD di Indonesia.

Juga sebagai penerjemah dalam pertemuan-pertemuan dan pengatur jadwal serta akomodasi penunjang jika ada delegasi WMD Belanda datang ke Indonesia atau dari Indonesia ke Belanda.

Joko menilai dia sedang dikriminalisasi atas kasus yang dihadapi.

Dirinya tidak terlibat dalam penandatanganan kerja sama.

Ada tujuh orang yang menandatangani perjanjian kerja sama dari tiga pihak yakni PDAM Manado, Pemkot Manado dengan WMD Belanda.

“Saya tidak termasuk di dalam sejumlah ora g yang menandatangani kerja sama.

Justru saya jadi tersangka dan sekarang dijadikan sebagai terdakwa," ujarnya.

Tuduhannya sebagai pembuat draf kerjasama, melakukan pendekatan atau lobi-lobi ke Wali Kota Manado dan Ketua DPRD Manado agar kerja sama bisa berhasil terjalin.

Joko Trio Suroro mengaku, dirinya sama sekali tidak kenal dengan mereka.

Dalam BAP mantan wali kota dan mantan Ketua DPRD mengatakan tidak kenal terdakwa. 

“Selama proses pembahasan draft perjanjian kerja sama WMD Belanda dibantu kantor hukum Adnan Buyung Nasution, bahkan juga mendapatkan legal opinion," katanya.

Dikatakan Joko, WMD Belanda sangat serius membantu PDAM-PDAM yang bekerja sama dengan mengirimkan staf dari Belanda.

WMD Belanda telah mengucurkan banyak dana investasi untuk menutup defisit biaya operasional dan proyek.

“Progresnya terlihat dari kondisi awal PDAM Manado dengan saat ini dan yang paling diuntungkan dari kerja sama ini adalah PDAM/Pemkot Manado.

Karena, selama masa kerja sama dilakukan, Manado tidak mengeluarkan uang sama sekali,” katanya.

Kasus mencuat, kata dia, karena dari kerja sama timbul hutang yang besarnya mencapai Rp 160 miliar, yang harus dibayarkan ke WMD Belanda.

Setelah dilakukan audit menjadi Rp 107 miliar namun yang diakui dan siap dibayar dengan cara mencicil Rp 54 miliar.

“Hanya saja, Wali kota dan Dirut PDAM yang baru, mereka tidak mau membayar utang tersebut dan malah minta kejaksaan buat kerja sama menjadi kasus korupsi.

Dirut PDAM Manado yang sekarang pernah mengatakan kepada saya jika nagih utang terus, maka saya dan yang lainnya masuk penjara.

Ternyata terbukti sekarang ancaman dirut PDAM Manado jadi kenyataan," kata Joko.

"Padahal kerja sama ini awalnya dimulai dari perjanjian (perdata) dan jelas bahwa dalam perjanjian dinyatakan, semua yang terkait perjanjian tersebut para pihak sudah berjanji adalah urusan perdata dan tidak bisa dibawa ke ranah hukum publik (pidana).

Ahli kerugian negara juga bingung bagaimana ini perkara tidak ada uang yang keluar sepeser pun dari PDAM dan pemkot, tidak ada juga aset yang hilang atau dijual, malah aset diperbaiki dan diperbarui dengan dana dari Belanda, tapi kok tiba-tiba muncul kerugian negara.

Aneh saja ada orang sudah membantu mati2an sampai kondisi PDAM lebih baik, utangnya belum dibayar, boro-boro menyampaikan terima kasih, lebih parah lagi, malah perwakilannya dipenjarakan,” kata Joko.

Joko Trio Suroso dijadikan sebagai terdakwa kasus di PT Air Manado, yang terjadi dalam perjanjian di tahun 2005.

Padahal, kata Joko Trio Suroso, dia bukan pemilik perusahaan Belanda itu dan hanya menjadi penerjemah.

Dia malah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 10 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim JPU dari Kejati Sulawesi Utara pada Selasa, 26 September 2023.

Hari yang sangat kelabu.

Selain dituntut 10 tahun penjara, Joko juga didenda Rp 1 miliar yang bila tak dibayar maka diganti dengan pidana enam bulan penjara.

JPU juga menambahkan pidana uang pengganti kepada terdakwa Joko Trio Suroso sebesar 932.000 euro dan Rp 1 miliar. 

Apabila uang pengganti tak bisa dibayarkan maka diharuskan menjalani pidana selama lima tahun penjara.

Ketika ditemui setelah persidangan, Joko Trio Suroso tak bisa menyembunyikan kekecewaannya atas tuntutan JPU dalam kasus tersebut.

"Saya tidak menyangka tuntutannya akan setinggi ini," ujarnya.

Ia pun mengatakan bahwa JPU hanya mengulang dakwaan dan tidak melihat fakta-fakta persidangan selama ini.

Joko mengatakan pihaknya akan melakukan pembelaan.

Dirinya menyatakan akan terus mencari keadilan sampai di upaya terakhir karena Pemda Manado tidak bersedia bayar utang, malah perusahaan asing dikriminalisasi dan dirinya jadi korban.

Dia berharap majelis hakim bisa betul-betul adil dalam memutuskan kasus ini.

"Saya berharap hakim bisa melihat fakta persidangan yang terungkap selama ini dan bisa memutuskan dengan adil," katanya.

Ia pun menegaskan dalam kasus ini dirinya sama sekali tak menandatangani kerja sama tersebut.

Joko menyayangkan adanya pihak-pihak yang ikut tanda tangan, tapi malah tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka dan diadili. 

"Saya heran karena mantan Wali Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi yang ikut tanda tangan malah tidak ditetapkan tersangka dan diadili," ucapnya.

Joko Trio Suroso mengatakan, tuntutan JPU banyak merupakan narasi imajinatif dan mengikuti saksi-saksi dari barisan sakit hati karena dengan manajemen WMD yang modern banyak yang tersingkir dari PDAM Manado.

"Mereka tidak mau tanda tangan kerja sama waktu itu, padahal kondisi PDAM Manado sudah defisit dan sudah hampir bangkrut keuangannya," ucap dia.

Sehingga semua utang dibereskan atas kucuran dana dari WMD Belanda.

"Saya kecewa dengan tuntutan ini, tapi kami akan melakukan pembelaan dan semoga ada keadilan," katanya.


Media Sosial Dongkrak Penjualan V.Speedshop, UMKM Lokal Ini Raup Pelanggan hingga Luar Pulau

Artikel ini mengangkat kisah inspiratif Upi, pemilik V.Speedshop, yang sukses memanfaatkan media sosial untuk mengembangkan usahanya di bidang penjualan baut titanium motor. Melalui platform seperti Instagram dan TikTok, Upi mampu menarik perhatian pelanggan dari berbagai daerah, bahkan hingga luar pulau. Dengan strategi konten sederhana menampilkan detail produk, video pemasangan, dan interaksi aktif dengan pengikut penjualannya meningkat pesat. Media sosial menjadi “etalase utama” bagi usahanya, menggantikan promosi konvensional yang kini kurang efektif. Kesuksesan ini juga berdampak positif terhadap kesejahteraan keluarganya dan menginspirasi masyarakat sekitar. Upi berharap pemerintah dapat memberikan pelatihan dan dukungan bagi pelaku UMKM agar lebih siap bersaing di era digital.

11 November 2025 22:30 | dunia-kerja

Pak Budi, Penjual Siomay yang Setia di Depan Halte Universitas Pancasila

Di tengah padatnya aktivitas mahasiswa dan arus kendaraan di depan Halte Universitas Pancasila, ada satu sosok yang hampir selalu hadir setiap hari. Sebuah gerobak sederhana dengan uap panas yang mengepul dan aroma gurih ikan tenggiri yang menggoda menandai keberadaannya. Sosok itu adalah Pak Budi, penjual siomay yang sudah lebih dari sepuluh tahun setia berdagang di lokasi yang sama.

11 November 2025 21:13 | daerah

Perdagangan Vape Longgar, Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan

Di wilayah Cileungsi, tepatnya sepanjang Jalan Raya Cileungsi-Jonggol, penjualan rokok elektrik atau vape kian marak tanpa kendali. Observasi lapangan mengungkap kios-kios yang menawarkan perangkat vape dan cairan nikotin ilegal, tanpa izin edar maupun label kesehatan resmi. Mayoritas konsumen adalah remaja usia belasan, dengan transaksi yang sibuk dari subuh hingga malam, dikelilingi aroma buah sintetis dan keramaian anak muda. Kepala Seksi Pengawasan Dinas Perdagangan setempat, Aditya Firmansyah, mengakui pengawasan lemah karena petugas terbatas dan razia jarang, sehingga sanksi tak menakutkan. Pedagang bernama Harlan mengatakan vape jadi barang laris, meski cairannya tak berlabel BPOM. Ahli kesehatan dari Universitas Muhammadiyah Cileungsi, dr. Lestari Nirmala, menyoroti bahaya kecanduan nikotin pada generasi muda akibat strategi pemasaran yang memikat. Situasi ini mendesak pemerintah untuk intensifkan razia, wajibkan kepatuhan pedagang, dan galakkan edukasi publik guna cegah lonjakan masalah kesehatan di masa depan.

11 November 2025 18:24 | kesehatan

“Pedagang Kaki Lima Kentang, Cimol, dan Jamur Crispy Jadi Incaran Mahasiswa di Sore Hari

Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan karunia-Nya, saya dapat menyelesaikan tugas reportase lapangan untuk mata kuliah Pengantar Jurnalistik ini dengan baik. Melalui tugas ini, saya berkesempatan melakukan liputan langsung di lapangan dan menulis berita bertema Travel & Kuliner dengan fokus pada pedagang kaki lima yang menjual kentang, cimol, dan jamur crispy di area Kampus Universitas Pancasila. Liputan ini memberikan pengalaman berharga dalam memahami proses kerja jurnalistik, mulai dari observasi, wawancara, hingga penyusunan berita sesuai kaidah 5W+1H. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah, Dr. Gede Moenanto Soekowati, S.I.Kom., M.I.Kom., serta kepada para narasumber, yaitu Bapak Ari dan Adhan, yang telah memberikan waktu dan informasi untuk kelengkapan liputan ini.

11 November 2025 16:50 | terkini