
TOKOH Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam Kasus Ariel Noah dan Pentingnya Etika Jurnalistik
DKYLB.com, Rabu (5/7/2024) - Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam Kasus Ariel Noah dan Pentingnya Etika Jurnalistik
Berita adalah jantung dari informasi yang kita terima setiap hari. Dalam menyiarkan berita, prinsip-prinsip kode etik jurnalistik menjadi fondasi penting yang membentuk landasan integritas, kejujuran, dan tanggung jawab dalam setiap kata yang disampaikan. Memahami dan menerapkan kode etik jurnalistik memastikan bahwa berita yang disampaikan mencerminkan nilai-nilai etis dan profesionalisme dalam dunia jurnalisme. Analisis mendalam terhadap pelanggaran kode etik jurnalistik dalam sebuah berita menghadirkan refleksi substansial terkait peran dan tanggung jawab media serta jurnalis dalam menyajikan informasi.
Kasus-kasus yang telah meningkatkan kesadaran akan pentingnya etika jurnalistik mendorong kita untuk memikirkan lebih dalam tentang bagaimana profesionalisme dan standar moral di dunia jurnalisme harus dijaga. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah peliputan Luna Maya dan Ariel Noah di Mabes Polri, yang memicu perdebatan sengit tentang batas-batas yang seharusnya dijaga dalam pekerjaan jurnalistik.
Dalam pemberitaan Tribunnews.com pada 11 Juni 2010 dengan tajuk “Ini Dia Kronologis Hancurnya Kamera Wartawan di Tangan Ariel”, dijelaskan kronologi dari wartawan TransTV, Ziqrullah Shubhy. Ziqrullah menyampaikan bahwa kejadian berawal saat dirinya berada tepat di depan Ariel dan Luna Maya dengan maksud ingin melakukan wawancara untuk mengonfirmasi dugaan video mesum yang mirip keduanya. Alih-alih menjawab, Ariel justru memegang kamera Ziqrullah hingga patah. "Lensanya diplintir dan langsung patah, sepertinya terbawa Ariel, karena tidak ada bangkainya. Saya kecewa banget, gak nyangka aja si Ariel tuh kasar," ucap Ziqrullah ketika diminta konfirmasi di Mabes Polri, Bareskrim, Jakarta Selatan.
Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan yang terjadi selama peliputan tersebut melanggar prinsip-prinsip dasar karya jurnalistik, terutama terkait perlindungan privasi narasumber, penggunaan kekuatan fisik, dan kurangnya sensitivitas terhadap pengalaman traumatik. Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers, Agus Sudibyo, mengatakan, "Dari tayangan beberapa stasiun televisi dapat dilihat bahwa dalam proses peliputan itu, terjadi pelanggaran kode etik dan prinsip perlindungan privasi," di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (25/6).
Dalam proses peliputan, jurnalis dan beberapa media melakukan tindakan mendorong dan memegang bagian tubuh sumber berita. Dari video-video yang beredar tampak bahwa jurnalis Indonesia belum secara konsisten menegakkan dan menaati kode etik jurnalistik dalam segala situasi, termasuk dalam memberitakan dan meliput kasus video cabul yang dimaksud.
Ziqrullah telah melanggar Kode Etik Jurnalistik pasal 1, 2, 3, dan 9 dalam melaksanakan tugas jurnalisnya. Pelanggaran termasuk beritikad buruk, tidak melaksanakan tugas jurnalistik secara profesional, menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta, dan tidak menghormati privasi narasumber. "Bahkan terjadi tindakan memaksa sumber berita untuk berbicara dan mengeluarkan kata makian ketika sumber berita tetap tidak mau berbicara," kata Agus.
Pasal KUHP tentang pencemaran nama baik juga menjadi ancaman bagi kebebasan jurnalis dalam melakukan pemberitaan. Misalnya, publikasi hasil investigasi media yang mengungkap sejumlah nama orang seringkali berujung pada tuduhan pencemaran nama baik terhadap jurnalis. Penggunaan pasal ini dapat menghambat kebebasan pers karena jurnalis menjadi takut untuk melaporkan informasi yang mungkin sensitif atau kontroversial. Dampaknya, investigasi yang seharusnya membuka mata publik terhadap isu-isu penting bisa terhenti akibat ketakutan terhadap tuntutan hukum.
Analisis kasus pengerusakan kamera wartawan oleh Ariel Noah menggarisbawahi pentingnya mematuhi kode etik jurnalistik. Perlunya menghormati privasi narasumber, menghindari kekerasan, dan mempertimbangkan sensitivitas terhadap pengalaman traumatis menjadi sorotan utama. Kasus ini menjadi panggilan untuk lebih memperkuat penegakan etika jurnalistik, memastikan bahwa liputan tidak hanya akurat tetapi juga menghormati hak-hak individu. Dengan mengambil pelajaran dari kasus ini, penting bagi semua pihak, terutama media dan jurnalis, untuk memperbaiki praktik jurnalistik, menjaga profesionalisme, dan meningkatkan pemahaman serta penerapan kode etik untuk melindungi integritas jurnalisme di masa mendatang.
Penulis: Kevin Josua Silaban
Editor: Tim DKYLB 01
Sumber: Dkylb.com