X

TOKOH Ijazah Bukan Rahasia Negara: Transparansi Informasi Publik dan Hak Warga Negara

13 Februari 2026 20:33 | Oleh Tim DKYLB 01

Putusan sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan bahwa ijazah bukan termasuk rahasia negara maupun rahasia pribadi menandai babak penting dalam praktik keterbukaan informasi di Indonesia. Keputusan ini menegaskan bahwa dokumen pendidikan, terutama milik pejabat publik, memiliki dimensi kepentingan publik yang kuat dan tidak bisa disembunyikan atas nama privasi semata.


Dalam perspektif Hukum, Komunikasi, dan Etika Media (HKEM), putusan ini menunjukkan bagaimana hukum berperan sebagai penjaga keseimbangan antara hak privasi individu dan hak masyarakat untuk tahu. Di era demokrasi dan keterbukaan informasi, pejabat publik tidak hanya bertanggung jawab secara politik, tetapi juga secara administratif dan moral kepada masyarakat.


Ijazah sering kali menjadi simbol legitimasi kompetensi seseorang dalam menduduki jabatan tertentu. Ketika muncul dugaan pemalsuan atau ketidakjelasan asal-usul ijazah, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui kebenarannya. Dalam konteks ini, KIP menilai bahwa kepentingan publik lebih besar dibandingkan klaim kerahasiaan pribadi, selama permintaan informasi dilakukan sesuai prosedur hukum.


Dari sisi komunikasi publik, keputusan ini juga menuntut pejabat publik untuk lebih terbuka dan komunikatif. Ketertutupan justru berpotensi memicu spekulasi, hoaks, dan ketidakpercayaan publik. Transparansi, sebaliknya, dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan individu yang menjalankan kekuasaan.


Namun, keterbukaan ini tetap memiliki batas etis. Informasi yang dibuka harus relevan dengan kepentingan publik dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan personal, persekusi, atau pembunuhan karakter. Media massa memiliki tanggung jawab besar untuk menyajikan informasi secara berimbang, akurat, dan tidak sensasional.


Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa hukum informasi bukan sekadar aturan administratif, melainkan instrumen demokrasi. Keterbukaan informasi mendorong akuntabilitas, memperkuat partisipasi publik, dan menjaga kualitas demokrasi. Dengan putusan ini, masyarakat diingatkan bahwa akses informasi adalah hak, bukan privilese.


Aliyah Zahra