HUKUM Putusan MK dan Netralitas Polri: Analisis HKEM atas Dugaan Pembangkangan Kapolri
Polemik dugaan pembangkangan Kapolri terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban anggota Polri mundur dari jabatan publik menjadi sorotan penting dalam demokrasi Indonesia. Dengan pendekatan HKEM, isu ini dapat dipahami secara komprehensif, tidak sekadar sebagai konflik institusional, tetapi sebagai ujian terhadap negara hukum.
Dari sisi hukum, putusan MK bersifat final dan mengikat. Ketentuan mengenai kewajiban anggota Polri untuk mundur dari jabatan publik bertujuan menjaga netralitas dan profesionalitas institusi kepolisian. Konten yang menunjukkan adanya pengabaian atau ketidaksesuaian praktik dengan putusan MK berpotensi menandakan pelemahan supremasi hukum. Dalam negara hukum, seluruh lembaga negara tanpa kecuali wajib tunduk pada konstitusi dan putusan peradilan.
Ditinjau dari kode etik, Polri terikat pada Kode Etik Profesi Kepolisian yang menuntut integritas, netralitas, dan keteladanan pimpinan. Pimpinan Polri memiliki tanggung jawab etis untuk memastikan kebijakan internal selaras dengan hukum. Jika terdapat pembiaran anggota Polri menduduki jabatan publik tanpa pengunduran diri, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip etika profesi dan merusak kepercayaan publik.
Dalam aspek media, pemberitaan mengenai isu ini menunjukkan fungsi media sebagai pengawas kekuasaan (watchdog). Media berperan mengangkat persoalan ketidakpatuhan terhadap putusan MK agar mendapat perhatian publik. Namun, media juga harus menjaga akurasi, verifikasi, dan proporsionalitas agar tidak menimbulkan disinformasi. Framing yang tepat membantu publik memahami bahwa isu ini menyangkut reformasi struktural Polri dan penegakan hukum, bukan sekadar polemik personal.
Melalui analisis HKEM, isu dugaan pembangkangan Kapolri menegaskan pentingnya konsistensi antara hukum, kode etik profesi, dan tanggung jawab media dalam mengawal demokrasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

