DAERAH Banjir Kayu di Sumatera: Analisis HKEM atas Krisis Lingkungan dan Pemberitaan Media
Fenomena banjir kayu di sejumlah wilayah Sumatera kerap diberitakan sebagai bencana alam musiman. Padahal, dalam perspektif HKEM, peristiwa ini mencerminkan persoalan struktural yang melibatkan pelanggaran hukum, pengabaian etika lingkungan, dan peran media dalam membentuk kesadaran publik.
Dari aspek hukum, banjir kayu berkaitan erat dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Maraknya kayu hanyut mengindikasikan pembalakan liar atau pengelolaan hutan yang tidak berkelanjutan. Konten media seharusnya menegaskan bahwa peristiwa ini bukan semata faktor alam, melainkan akibat lemahnya penegakan hukum lingkungan.
Ditinjau dari kode etik, kerusakan hutan mencerminkan pengabaian etika lingkungan dan tanggung jawab sosial. Pelaku usaha, pemerintah, dan pihak terkait memiliki kewajiban etis untuk menjaga kelestarian alam demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang. Selain itu, jurnalis terikat Kode Etik Jurnalistik untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik, termasuk mengungkap akar masalah di balik bencana.
Dalam aspek media, framing banjir kayu sangat menentukan persepsi publik. Media yang hanya menyoroti dampak tanpa menelusuri sebab struktural berpotensi menyesatkan opini publik. Sebaliknya, media yang kritis dapat mendorong akuntabilitas dan tekanan publik agar penegakan hukum lingkungan diperkuat. Peran media menjadi krusial dalam mengawal isu lingkungan sebagai isu hukum dan keadilan sosial.
Melalui analisis HKEM, banjir kayu di Sumatera harus dipahami sebagai krisis multidimensional yang menuntut penegakan hukum tegas, kepatuhan pada etika lingkungan, serta tanggung jawab media dalam membangun kesadaran dan mendorong perubahan kebijakan.

