X

HUKUM Maling Tewas, Korban Jadi Tersangka: Paradoks Keadilan dalam Penegakan Hukum

13 Februari 2026 20:42 | Oleh Tim DKYLB 01

Kasus maling atau jambret yang tewas saat beraksi, namun justru pihak korban ditetapkan sebagai tersangka, kerap memicu polemik di masyarakat. Peristiwa semacam ini menghadirkan paradoks keadilan yang tajam: bagaimana mungkin seseorang yang membela diri atau melindungi harta justru harus berhadapan dengan hukum pidana?


Dalam perspektif HKEM, kasus ini memperlihatkan ketegangan antara hukum normatif dan rasa keadilan masyarakat. Secara hukum positif, setiap tindakan yang menghilangkan nyawa orang lain dapat diproses pidana. Namun secara sosial dan etis, masyarakat sering melihat konteks: korban berada dalam situasi terancam dan bertindak spontan untuk melindungi diri.


Masalah muncul ketika penegakan hukum terlalu kaku dan tekstual, tanpa mempertimbangkan konteks kejadian. Jika hukum hanya dibaca sebagai pasal demi pasal tanpa empati dan analisis situasi, maka hukum kehilangan rohnya sebagai alat keadilan. Di sinilah konsep keadilan substantif menjadi penting, yakni keadilan yang mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan kondisi nyata di lapangan.


Dari sisi komunikasi publik, penetapan korban sebagai tersangka sering menimbulkan kemarahan publik dan krisis kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. Media sosial mempercepat penyebaran opini dan tekanan publik, yang kadang berujung pada trial by public. Media arus utama pun dituntut untuk lebih berhati-hati dalam membingkai berita agar tidak memperkeruh keadaan.


Etika media menuntut keseimbangan: tidak membenarkan kekerasan, tetapi juga tidak mengabaikan posisi korban. Narasi yang simplistis berpotensi menyesatkan publik dan memperdalam luka sosial. Aparat penegak hukum juga perlu mengomunikasikan proses hukum secara transparan agar masyarakat memahami alasan dan dasar keputusan yang diambil.


Kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa hukum tidak bisa berdiri sendiri tanpa etika dan komunikasi yang manusiawi. Keadilan sejati bukan hanya soal menghukum, tetapi juga memahami konteks, melindungi korban, dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.


Aliyah Zahra