Pasca Viral Korban KDRT Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Akhirnya Resmi Ambil Alih Kasus

- Jumat, 26 Mei 2023 | 00:32 WIB
Profil Bani Idham Fitriyanto Bayumi, suami Putri Balqis (Twitter/_opposite6890)
Profil Bani Idham Fitriyanto Bayumi, suami Putri Balqis (Twitter/_opposite6890)

DKYLB.COM (25/5/2023) – Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang melibatkan pasangan suami istri, Putri Balqis dan Bani Bayumi viral di media sosial.

Sejumlah netizen menyoroti kejanggalan proses hukum kasus KDRT yang ditangani Polres Metro Depok ini.

Putri Balqis sebagai pihak yang melaporkan suaminya karena malakukan KDRT justru dijadikan tersangka dan ditahan pihak kepolisian.

Polisi berdalih, penahanan itu disebabkan Putri Balqis tidak kooperatif saat dilakukan pemeriksaan. Selain itu kedua pihak sama-sama saling melaporkan dan keduanya sudah dijadikan tersangka.

Setelah kasus ini viral, Polda Metro Jaya selanjutnya mengambil alih penyelidikan kasus tersebut. Salah satu alasannya, Polda Metro jaya memiliki unit khusus untuk menangani kasus yang melibatkan korban perempuan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wahyu Andiko, mengatakan penyidik dari Subdit Remaja, Anak, dan Perempuan dan Anak-anak (Renakta) Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, yang akan menangani lebih lanjut kasus ini.

“Mengingat perkembangan ini sudah menjadi perhatian publik, melihat juga pada aspek konteks kapabilitas, kelengkapan piranti, baik itu secara struktural kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Kriminal Umum,” ujar Trunoyudo, Kamis (25/5) 2023).

Meski sudah diambil alih Polda Metro Jaya penyidik Polres Metro Depok yang menangani awal perkara akan tetap dilibatkan.

“Tentunya pelibatan akan melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok, pastinya. Karena sejak awal yang menangani adalah semua dari awal Polres Metro Depok,” jelasnya.

[Slamet Supriyadi]

 

Editor: Zet Nayzuko

Tags

Terkini

X