TERKINI Bukan cuma Agus Rahardjo, Sudirman Said juga Mengaku Dimarahi Jokowi saat Laporkan Setnov ke MKD
DKYLB.COM (2/12/2023) – Bukan Cuma Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Agus Rahardjo, ternyata Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudriman Said juga mengaku pernah ditegur Jokowi ketika melaporkan mantan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus 'papa minta saham' yang ramai pada tahun 2015.
Agus Rahardjo, baru-baru ini menjadi perhatian publik menyusul pengakuannya pernah dipanggil dan diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat Setya Novanto.
Menanggapi pengakuan itu Co-Captain Timnas Pemenangan AMIN Sudirman Said menyebut bahwa Jokowi kala itu Jokowi sampai marah. Bahkan Sudriman Said dituduh ada yang memerintah untuk melaporkan Setnov ke MKD.
"Kalau saya boleh tambahkan. Ketika saya melaporkan kasus Pak Novanto ke MKD itu, Presiden sempat marah. Saya ditegur keras, dituduh seolah-olah ada yang memerintahkan atau ada yang mengendalikan," ujar Sudirman ditemui di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Baca Juga: Tidak Langsung Tahan Firli Bahuri Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Polisi: Belum Diperlukan
Meski Sudirman membantah tuduhan itu namun Jokowi tetap marah sehingga Sudirman mengaku kaget saat dimarahi Jokowi.
"Tapi memang sempat juga Pak Presiden marah juga kepada saya, dan saya menjelaskan bahwa tidak ada pihak manapun yang memerintahkan. Sebetulnya laporannya juga dengan konfirmasi Pak Presiden, namun dalam perjalanan, setelah itu mencuat ternyata Presiden sempat marah," ujar Sudirman.
Lebih jauh mengomentarai pengakuan Agus Rahardjo, Sudirman menyatakan bahwa di era digital seperti saat ini, kebohongan tidak bisa ditutupi.
Selain itu, masalah revisi Undang-Undang KPK, Jokowi secara mengejutkan mengabulkannya, meski sudah lama didorong oleh DPR. Sudirman mengatakan, dugaan revisi UU KPK bagian dari serangan sistematis.
"Sekarang kita baru ada keyakinan bahwa itu sesuatu yang sistemik. Jadi mulai kan sebetulnya usaha merevisi UU KPK sejak dulu akan dilakukan oleh DPR, tapi tidak pernah ada, tidak pernah ditunaikan oleh presiden kecuali Presiden Jokowi," ucap Sudirman Said.
Sebelumnya, Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengungkap pengakuan mengejutkan. Agus mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi e.KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).
"Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak," kata Agus dalam wawancara dengan Rosi yang tayang di Kompas TV, Kamis (30/11/2023).
Baca Juga: KPU Tiadakan Debat Khusus Cawapres, Mahfud Md: Saya Siap Debat Khusus Maupun Tidak Khusus
"Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara)," ucap Agus.
Ketika memasuki ruang pertemuan, Agus mendapati Jokowi sudah marah. Dia pun heran dan tidak mengerti maksud Jokowi. Setelah duduk, ia baru memahami bahwa Jokowi meminta kasus yang menjerat Setya Novanto agar dihentikan.
Pernyataan mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo diamini mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, yang mengaku pernah mendengar kabar tersebut saat masih berdinas di lembaga antirasuah.
"Iya, saya memang pernah dengar cerita itu. Saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat," kata Novel, Jumat (1/12/2023).
"Dan seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. Itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri," kata dia.
Menanggapi semua itu Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membantah adanya intervensi Presiden Jokowi dalam kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.
"Kalau kita lihat kenyataannya, proses hukum terhadap Bapak Setya Novanto seperti yang kita ketahui bersama berjalan pada tahun 2017. Berjalan dengan baik dan sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada saat itu," ujar Ari Dwipayana di Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Baca Juga: TPN Ganjar Duga Skema Debat Cawapres KPU untuk Akomodasi Gibran
Ari mengatakan bahwa Presiden Jokowi dalam pernyataan resmi tanggal 17 November 2017 juga sudah menegaskan agar Setya Novanto kala itu mengikuti proses hukum yang ada di KPK.
"Dan Bapak Presiden meyakini bahwa proses hukum itu akan berjalan dengan baik," kata Ari.
Terkait revisi UU KPK yang turut disinggung Agus Rahardjo, Ari pun menegaskan bahwa langkah itu merupakan inisiatif DPR.
Ari juga menegaskan, pertemuan yang disinggung Agus Rahadjo itu tidak ada dalam jadwal Presiden pada saat itu.
"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," ujar Ari. (*)
Berbagai Sumber

