X

HUKUM Tidak Langsung Tahan Firli Bahuri Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Polisi: Belum Diperlukan

02 Desember 2023 06:29 | Oleh TB Setyawan

DKYLB.COM (2/12/2023) –  Meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, namun Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri tidak langsung ditahan, menurut polisi karena belum diperlukan.

Hal itu diungkapkan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa.

Dia menyatakan pihaknya belum memerlukan untuk menahan tersangka Ketua KPK non-aktif, Firli bahuri usai jalani pemeriksaan, meskipun Firli telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK dalam penanganan Korupsi pada Kementan 2021.

“Belum diperlukan,” ujar Arief singkat, Jumat (1/12/2023).

Pada umumnya, syarat penahanan tersangka penyidik memiliki dua pertimbangan yakni alasan objektif soal hukuman di atas lima tahun, dan subjektif, terkait alasan dan pertimbangan langsung dari penyidik.

Baca Juga: KPU Tiadakan Debat Khusus Cawapres, Mahfud Md: Saya Siap Debat Khusus Maupun Tidak Khusus

Firli sendiri telah dicecar 40 pertanyaan, sejak diperiksa sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 19.15 WIB dengan berbagai, macam titik berat untuk membuat terang kasus ini.

“Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan yang dititikberatkan terhadap; hak–hak yang bersangkutan sebagai tersangka; peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji; dan komunikasi yang menggunakan bukti digital,” ujar Arief.

Sementara itu, Firli pun meminta dukungan masyarakat dengan tetap menghormati proses hukum dan tidak menghakimi kasus yang saat ini masih berjalan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Saya mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia. Bahwa memang di dalam melakukan pemberantasan korupsi itu tidak mudah, tentulah banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus kita korbankan,” kata Firli saat ditemui awak media.

Baca Juga: TPN Ganjar Duga Skema Debat Cawapres KPU untuk Akomodasi Gibran

Adapun Firli telah dijerat Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. (*)