X

TERKINI Kemnaker Tingkatkan Kuota Magang Nasional Jadi 150 Ribu Peserta

27 Mei 2026 04:40 | Oleh Slamet Supriadi

Dkylb.com -- Kementerian Ketenagakerjaan meningkatkan kuota program magang nasional tahun 2026 menjadi 150 ribu peserta untuk memfasilitasi para lulusan baru.

Lonjakan kuota sebesar 50 persen dari tahun lalu tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Selasa (26/5).

Peningkatan jumlah peserta ini diputuskan setelah adanya koordinasi tingkat menteri bersama Presiden.

Pelaksanaan program ini dilansir dari Detik Finance dipastikan akan tetap berjalan pada tahun ini dengan target yang lebih besar.

"Dan alhamdulillah, tadi juga saya umumkan, kita sudah rapat di kantor Kemenko dengan Menteri Keuangan, dengan Deputi Mensesneg, alhamdulillah arahan Bapak Presiden untuk tahun 2026 kita sudah bisa siapkan pelaksanaan magang untuk sebanyak 150 ribu orang. Jadi alhamdulillah, yang tahun lalu 100 ribu dan sekarang 150 ribu," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Kementerian Ketenagakerjaan kini sedang merancang regulasi teknis serta jadwal pembukaan pendaftaran.

Tahap awal atau gelombang pertama dari program magang nasional ini dijadwalkan mulai berjalan pada triwulan ketiga tahun ini.

"Insyaallah Juli kita bisa jalan untuk batch pertama angkatan kedua kita 2026 dengan target 50 ribu orang dulu, insyaallah. Semoga ini menjadi satu kabar baik buat para fresh graduate lulusan satu tahun terakhir," ujar Yassierli.

Pemerintah akan membagi seluruh kuota tersebut ke dalam beberapa gelombang pendaftaran sepanjang tahun.

Skema ini diterapkan agar penyerapan peserta magang dapat berjalan lebih optimal.

"Dan ini nanti kita akan buka lagi batch kedua, batch ketiga, dengan total nanti 150 ribu orang," sambung Yassierli.

Terkait hak keuangan, para peserta dipastikan akan menerima uang saku dengan besaran yang merujuk pada regulasi pengupahan tahun lalu.

Jumlah yang diterima akan disesuaikan dengan ketentuan upah minimum di wilayah tempat magang masing-masing.

"Uang sakunya sama, sebesar upah minimum dari masing-masing lokasi tempat magang. Jadi apakah ada upah minimum kota, kabupaten atau upah minimum provinsi. Khusus untuk Jakarta upah minimum provinsi, kalau yang lain upah minimum kota kabupaten," pungkas Yassierli.