TERKINI Gawat! PPATK Temukan 3,2 Juta Orang Terlibat Judi Online dengan Total Transaksi Rp 500 Triliun
DKYLB.COM (25/12/2024) - Judi online di Indonesia semakin meresahkan menyusul kurangnya literasi bahayanya bagi generasi muda.
Terbukti, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada Rp 500 Triliun lebih jumlah transaksi judi online sepanjang Tahun 2017 hingga saat ini.
Hal itu diungkapkan Koordinator Kelompok Subtansi Humas PPATK M Natsir Kongah.
Dia menyebutkan dari jumlah Rp 500 Triliun, sepanjang 2022 hingga 2023, PPATK menemukan ada 3.295.310 orang terlibat dalam pusaran kasus tersebut.
"Dari jumlah yang masuk dalam kasus judi online tersebut, PPATK menemukan ada senilai Rp 34.512.310.353.834 total deposit," kata M Natsir Kongah dalam keterangan tertulisnya Sabtu, 25 November 2023.
Menurut Natsir Kongah, jika dibandingkan pada Tahun 2022, ada jumlah kenaikan yang signifikan.
PPATK menemukan aliran dana yang berkaitan dengan judi online sebesar Rp 155 triliun.
Angka Rp 155 triliun itu adalah akumulasi dari 121 transaksi yang ditemukan PPATK.
Sementara itu, jumlah analisis yang dilaporkan pada penyidik mencapai 129 analisis.
Namun, pada 2023 PPATK menemukan lebih dari 121 transaksi.
PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi sebanyak 1.322 pihak yang terdiri dari 3.236 rekenning
“Total nilai saldo yang dihentikan transaksinya mencapai Rp 138 miliar," kata Natsir.”
Natsir mengatakan, kasus tersebut semakin meningkat setiap tahunnya dengan berbagai macam perputaran dana.
Mulai dari uang taruhan, hingga ada transaksi yang ditenggarai sebagai pencucian uang oleh jaringan bandar.
Baca Juga: Perilaku Sadis Handono, Bunuh dan Kubur Fitriani dalam Kamar Lalu Jual Rumah di Blitar
"Perputaran dana ini meliputi uang taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi yang ditengarai sebagai pencucian uang oleh jaringan bandar," kata Natsir.
Menurut Natsir, fenomena ini menunjukkan masih kurangnya literasi keuangan di kalangan masyarakat, sehingga banyak generasi muda yang tergoda iming-iming kekayaan instan lewat permainan ini (judi) padahal kasus ini masuk dalam jeratan hukum pidana.
"Masyarakat diharapkan untuk tidak terlibat dalam perjudian online atau perjudian dalam media apa pun. Judi dalam hukum yang berlaku di Indonesia dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana," kata Natsir.
Selain itu, Natsir juga menyebutkan dari hasil analisis PPATK, hingga saat ini masih ditemukan modus penggunaan rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening dan jual-beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku perjudian online, untuk dipakai sebagai rekening penampungan dana perjudian.
Baca Juga: Perlu Dilihat Rekam Jejaknya, TPN Ganjar-Mahfud Usul Pasangan Capres-Cawapres Jalani Audit HAM
Dari praktik itu, Natsir menghibau agar masyarakat diharapkan tidak memberikan rekening yang dimilikinya kepada orang lain dengan cara apa pun yang berpotensi digunakan untuk kegiatan tindak pidana.
"Sebab, ada dana hasil perjudian online sebagian yang dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku dengan menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang. Sehingga menyebabkan kerugian ekonomi bagi negara," kata Natsir. (*)

