HUKUM Perilaku Sadis Handono, Bunuh dan Kubur Fitriani dalam Kamar Lalu Jual Rumah di Blitar
DKYLB.COM (25/11/2023) – Perilaku Suprio Handono (31) benar-benar sadis. Setelah membunuh istrinya sendiri Fitriani (21), lalu mengubur di salah satu kamar kemudian rumah di Desa Bacem, Ponggok, Blitar, itu dijual dan saat dilakukan renovasi barulah ditemukan kerangka manusia yang akhirnya diketahui adalah kerangka Fitriani.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S mengatakan pembunuhan itu dilakukan Handono pada Oktober 2021 di siang hari.
"Dari hasil pemeriksaan, kejadian terjadi pada bulan Oktober tahun 2021. Sementara bisa disampaikan ada permasalahan keluarga antara S dan istrinya. Kemudian memicu terjadi pembunuhan," ujar Danang saat pres rilis di Mapolres Polres Blitar, Jumat (24/11/2023).
Baca Juga: Permudah Layanan, PT KAI Segera Luncurkan KMT Virtual untuk KRL Jabodetabek
Setelah membunuh, kata Danang, Handono lalu mengubur jasad Fitriani di salah satu kamar. Handono kemudian menjual rumah tersebut dan saat dilakukan renovasi, ditemukan kerangka manusia yang akhirnya diketahui adalah kerangka Fitriani.
Dikatkaan, Handono akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan termasuk satu buah selimut, kain, anting - anting dan foto kerangka manusia.
"Nanti akan ada rekontruksi, dalam rangka memperjelas kejadian itu. Tapi belum bisa dipastikan kapan, masih menunggu penyidikan lebih lanjut," jelas Danang.
Baca Juga: Perlu Dilihat Rekam Jejaknya, TPN Ganjar-Mahfud Usul Pasangan Capres-Cawapres Jalani Audit HAM
Subagyo, kakak ipar Handono menceritakan, setelah Fitriani pergi, adik iparnya itu masih beraktivitas seperti biasa yaitu membuka warung kopi di Desa Sidorejo, Ponggok. Hingga akhirnya pelaku memutuskan menjual rumahnya.
Subagyo menuturkan, adik iparnya itu berencana meninggalkan Desa Bacem. Sempat ada beberapa orang yang hendak membeli maupun mengontrak rumah tersebut, namun gagal.
Akhirnya, dua bulan lalu rumah itu dibeli oleh kakak kelima Handono, yaitu Domiratun Qusna. Domiratun tak tahu jika rumah itu berisi mayat Fitriani yang telah dibunuh dan dikubur Handono di salah satu kamarnya.
Baca Juga: Jokowi Tetapkan Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara Pengganti Firli, Ini Dia Profilnya
"Awalnya minta dibeli Rp 150 juta, kemudian setelah dinegosiasi sepakat dijual dengan harga Rp 105 juta. Alasan dijual katanya mau pergi (meninggalkan) desa ini," ujar Subagyo, Jumat (24/11/2023).
Sebelumnya, kerangka yang ditemukan di rumah di Desa Bacem, Ponggok, Kabupaten Blitar terungkap sebagai Fitriani (21). Dia merupakan warga Konda, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Awal penemuan tulang belulang tersebut terjadi saat Domiratun curiga dengan gundukan tanah dicor di dalam kamar. Setelah digali pada kedalaman 1,5 meter, ditemukan kerangka manusia yang akhirnya diketahui sebagai kerangka Fitriani. (*)

