TOKOH Jokowi Tetapkan Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara Pengganti Firli, Ini Dia Profilnya
DKYLB.COM (25/11/2023) – Presiden Jokowi menandatangi Keppres pemberhentian sementara dari Firli bahuri dari jabatan Ketua KPK dan menetapkan Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Menurut Ari, keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam (24/11/2023) setibanya dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.
Sebelumnya, Ari menjelaskan, dalam rancangan keputusan presiden (keppres) yang disiapkan Kementerian Sekretariat Negara terkait penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri berisi mengenai dua hal.
Yaitu terkait pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri dan penetapan Plt Ketua KPK usai Firli ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Jadi ada dua isi dari Keppres itu, pertama tentang pemberhentian sementara ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam resmi mengumumkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji yang dilakukan Firli Bahuri dalam pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.
Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 65 KUHP.
Baca Juga: Segera Berhentikan Firli Bahuri, Istana Ungkap 4 Kandidat Ketua KPK
Firli pun telah dicegah bepergian ke luar negeri. Namun demikian, Firli telah mengajukan praperadilan terkait status tersangka tersebut.
Adapun Nawawi Pomolango merupakan seorang hakim yang mengawali kariernya pada 1992 di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah.
Pada 1996, Nawawi dipindah tugaskan sebagai hakim di PN Tondano, Sulawesi Utara. Selang lima tahun kemudian, dia dimutasi sebagai hakim PN Balikpapan dan pada 2005 dimutasi lagi ke PN Makassar.
Saat bertugas di PN Jakarta Pusat dalam kurun 2011-2013 Nawawi kerap mengadili sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK sehingga dikenal publik.
Baca Juga: Siap-siap! Ada Cuti Bersama di Desember 2023 dan Sepanjang Tahun 2024, Bisa Liburan Long Weekend Nih
Pria kelahiran 1962 ini juga pernah menjabat Ketua PN Jakarta Timur pada 2016.
Saat menjadi Ketua PN Jaktim, Nawawi pernah menjadi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nawawi pernah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada eks hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus suap terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Nawawi juga pernah menghukum eks Ketua DPD Irman Gusman selama 4,5 tahun penjara dalam kasus suap kuota gula impor.
Baca Juga: Hari Jumat Ini Gencatan Senjata Israel-Hamas di Gaza Dimulai!
Pada 2013, Nawawi pernah mengadili eks Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus suap pengaturan kuota impor sapi dan pencucian uang.
Pada 2019, Nawawi terpilih sebagai salah satu Pimpinan KPK baru yang bertugas memimpin KPK periode 2019-2023. Jabatan Nawawi sebagai Wakil Ketua KPK. (*)

