TERKINI Segera Berhentikan Firli Bahuri, Istana Ungkap 4 Kandidat Ketua KPK
DKYLB.COM (24/11/2023) – Kandidat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Firli Bahuri diambil dari pimpinan yang ada saat ini setelah Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.
"Kandidatnya kan dari Pimpinan KPK saat ini," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Keempat pimpinan KPK itu yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
Namun Ari mengaku belum mengetahui siapa sosok yang akan menggantikan Firli Bahuri sebab hal tersebut merupakan kewenangan Presiden Jokowi.
Baca Juga: Siap-siap! Ada Cuti Bersama di Desember 2023 dan Sepanjang Tahun 2024, Bisa Liburan Long Weekend Nih
"Ini kan Pimpinan KPK yang sudah ada, jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari Pimpinan KPK menjadi Ketua (KPK) sementara," jelasnya.
Lebih jauh Ari menjelaskan Jokowi akan mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan Pengangkatan Ketua KPK sementara.
Dia menyebut keppres tersebut telah disiapkan dan tinggal menunggu diteken Jokowi.
Hanya saja diketahui Jokowi saat ini tengah melakukan kunjungan kerja ke Papua dan Kalimantan Barat sehingga, kemungkinan Keppres pemberhentian Firli Bahuri baru akan diteken Jokowi pada Jumat malam ini.
"Ya setelah beliau mendarat di Jakarta (keppres diteken)," ucap Ari.
Baca Juga: Hari Jumat Ini Gencatan Senjata Israel-Hamas di Gaza Dimulai!
Dia memastikan kekosongan jabatan Ketua KPK tak akan berlangsung lama.
Ari menyebutkan Ketua KPK sementara dapat menjabat apabila Jokowi sudah menandatangani dua Keppres tersebut.
"Ya ada tentu setelah Keppres itu di tandatangani Presiden, pasti ada ketua sementara, ada mekanisme yang harus diikuti UU terkait dengan ketua sementara," jelasnya.
Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka diumumkan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam.
Atas perbuatannya, tesangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

