TERKINI Terbit SE Kantor Kemenag untuk Rumah Ibadat Sementara, Umat yang Tengah Menunggu Proses Pembangunan Rumah Ibadah Bisa Memanfaatkan
DKYLB.COM (25/11/2023) – Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai Rumah Ibadat Sementara.
Hal tersebut diungkapkan Staf Khusus Menag Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo.
Dikatakan, SE yang terbit 16 Oktober 2023 itu sebagai bentuk perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada umat beragama.
Edaran ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Indonesia.
Baca Juga: Perilaku Sadis Handono, Bunuh dan Kubur Fitriani dalam Kamar Lalu Jual Rumah di Blitar
Di dalamnya mengatur persyaratan dan prosedur penggunaan kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara.
"Gus Men sangat perhatian terhadap umat. Gus Men ingin agar tidak ada yang menghambat pelaksanaan peribadahan umat," sebut Wibowo Prasetyo di Magelang, Jumat (24/11/2023).
Lebih jauh dia menyebutkan, "umat yang masih menunggu proses izin pendirian rumah ibadah bisa memanfaatkan kantor Kemenag untuk beribadah sesuai prosedur dan ketentuan yang ditetapkan."
Menurut pria yang akrab disapa Wibowo ini, terbitnya SE No 11 Tahun 2023, ini menjadi terobosan dalam menghadirkan negara di tengah umat.
Baca Juga: Permudah Layanan, PT KAI Segera Luncurkan KMT Virtual untuk KRL Jabodetabek
Kemenag ingin hadir memfasilitasi kebutuhan umat dalam menjalankan ibadahnya, khusus mereka yang masih dalam proses pendirian atau pembangunan rumah ibadah.
"Semoga ini menjadi salah satu solusi agar umat beragama tetap bisa menjalankan ibadahnya dengan baik. Ini juga bukti negara hadir," tegasnya.
Kemenag, kata Wibowo, juga sangat concern atau perhatian dalam upaya merawat kerukunan. Potensi konflik akan coba dideteksi dini agar bisa segera dimitigasi.
"Kemenag saat ini sedang kembangkan platform atau aplikasi deteksi dini konflik keagamaan. Insya Allah akhir tahun ini atau awal tahun depan sudah siap," ujar Wibowo.
"Penyuluh nantinya bisa melakukan monitoring atas potensi yang ada di tengah masyarakat. Sehingga, saat ada embrio potensi konflik, bisa segera dideteksi dan diberi treatment agar tidak berkembang menjadi sebuah konflik," tandasnya.
Baca Juga: Jokowi Tetapkan Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara Pengganti Firli, Ini Dia Profilnya
Tanggung jawab Gus Men, kata Wibowo, dalam merawat kerukunan bertambah besar seiring terbitnya Peraturan Presiden No 58 tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Regulasi itu memberi mandat kepada Gus Men sebagai Ketua Pelaksana Sekretariat Bersama (Sekber) Penguatan Moderasi Beragama. (*)

