X

TERKINI Terbit SE Kantor Kemenag untuk Rumah Ibadat Sementara, Umat yang Tengah Menunggu Proses Pembangunan Rumah Ibadah Bisa Memanfaatkan

25 November 2023 08:02 | Oleh TB Setyawan

DKYLB.COM (25/11/2023) – Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai Rumah Ibadat Sementara.

Hal tersebut diungkapkan Staf Khusus Menag Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo.

Dikatakan, SE yang terbit 16 Oktober 2023 itu sebagai bentuk perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada umat beragama.

Edaran ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Indonesia.

Baca Juga: Perilaku Sadis Handono, Bunuh dan Kubur Fitriani dalam Kamar Lalu Jual Rumah di Blitar

Di dalamnya mengatur persyaratan dan prosedur penggunaan kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara.

"Gus Men sangat perhatian terhadap umat. Gus Men ingin agar tidak ada yang menghambat pelaksanaan peribadahan umat," sebut Wibowo Prasetyo di Magelang, Jumat (24/11/2023).

Lebih jauh dia menyebutkan, "umat yang masih menunggu proses izin pendirian rumah ibadah bisa memanfaatkan kantor Kemenag untuk beribadah sesuai prosedur dan ketentuan yang ditetapkan."

Menurut pria yang akrab disapa Wibowo ini, terbitnya SE No 11 Tahun 2023, ini menjadi terobosan dalam menghadirkan negara di tengah umat.

Baca Juga: Permudah Layanan, PT KAI Segera Luncurkan KMT Virtual untuk KRL Jabodetabek

Kemenag ingin hadir memfasilitasi kebutuhan umat dalam menjalankan ibadahnya, khusus mereka yang masih dalam proses pendirian atau pembangunan rumah ibadah.

"Semoga ini menjadi salah satu solusi agar umat beragama tetap bisa menjalankan ibadahnya dengan baik. Ini juga bukti negara hadir," tegasnya.

Kemenag, kata Wibowo, juga sangat concern atau perhatian dalam upaya merawat kerukunan. Potensi konflik akan coba dideteksi dini agar bisa segera dimitigasi.

"Kemenag saat ini sedang kembangkan platform atau aplikasi deteksi dini konflik keagamaan. Insya Allah akhir tahun ini atau awal tahun depan sudah siap," ujar Wibowo.

"Penyuluh nantinya bisa melakukan monitoring atas potensi yang ada di tengah masyarakat. Sehingga, saat ada embrio potensi konflik, bisa segera dideteksi dan diberi treatment agar tidak berkembang menjadi sebuah konflik," tandasnya.

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara Pengganti Firli, Ini Dia Profilnya

Tanggung jawab Gus Men, kata Wibowo, dalam merawat kerukunan bertambah besar seiring terbitnya Peraturan Presiden No 58 tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Regulasi itu memberi mandat kepada Gus Men sebagai Ketua Pelaksana Sekretariat Bersama (Sekber) Penguatan Moderasi Beragama. (*)


Resmi! BTS Akan Gelar Konser Spektakuler di Jakarta Akhir Desember 2026

Grup idol K-Pop asal Korea Selatan, BTS, kembali menjadi sorotan setelah diumumkan akan menggelar konser di Jakarta pada 26–27 Desember 2026. Kabar ini langsung disambut antusias oleh para penggemar, khususnya ARMY Indonesia, mengingat konser tersebut menjadi bagian dari World Tour BTS setelah masa hiatus panjang. Kehadiran BTS di akhir tahun 2026 tidak hanya menjadi momen yang dinantikan penggemar, tetapi juga diprediksi menjadi salah satu konser musik terbesar yang pernah digelar di Indonesia.

14 Januari 2026 16:30 | hiburan

Kecelakaan Lalu Lintas di Cisalak Sebabkan Rambu Rusak

Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di kawasan Cisalak dan mengakibatkan rambu lalu lintas rusak setelah tertabrak kendaraan. Insiden ini sempat mengganggu arus lalu lintas di sekitar lokasi kejadian.

14 Januari 2026 23:54 | terkini