TERKINI Siap-siap, Tidak Tinggal Lagi di Jakarta NIK KTP Bakal Dinonaktifkan
DKYLB.COM (21/11/2023) – Bagi warga yang kenyataannya (de facto) tidak tinggal lagi di Jakarta, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta bakal menonaktifkan nomor induk kependudukannya (NIK).
Hal itu terungkap saat Jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta melakukan sosialisasi penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) di ruang pola kantor Walikota Jakarta Timur, Senin (20/11/2023).
Dalam kegiatan yang dibuka Wali Kota Muhammad Anwar itu, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, sosialisasi diikuti 170 peserta dari unsur lurah, camat, para kasatpel Dukcapil di kelurahan dan kecamatan, serta unsur terkait lainnya. Sosialisasi ini merupakan yang kedua kalinya digelar di Jakarta Timur.
"Sosialisasi ini dalam rangka penonaktifan sementara NIK dan pengaktifan kembali. Kami akan melaksanakan penonaktifan NIK ini pada April mendatang, pascapemilu 2024," ujarnya.
Saat ini, menurut Budi, pihaknya bersama lurah dan camat sedang mempersiapkan mekanisme proses penonaktifan NIK, dalam rangka tertib administrasi kependudukan.
"Saat ini masih ada warga yang secara de facto tidak tinggal lagi di Jakarta, namun dokumen kependudukannya masih tercatat di Jakarta. Karena itu, kita akan lakukan penertiban administrasi kependudukan," tukas Budi.
Dikatakan penonaktifan NIK sementara ini dilakukan dua hari. Jika ada warga yang berkeberatan maka akan dilakukan pengecekan ulang bersama unsur RT RW setempat.
Baca Juga: Jika Prabowo Menang Pilpres, Pengamat: Tak Ada Jaminan Loyal pada Jokowi
Kemudian jika ternyata bukan warga setempat dan domisili sudah beda maka akan dinonaktifkan seterusnya. Namun jika ternyata masih tinggal di lokasi tersebut maka penonaktifan akan dicabut.
Jumlah NIK yang dinonaktifkan akan di- publish pada Februari 2024
"Jumlah NIK yang dinonaktifkan akan di-publish pada Februari mendatang," lanjut Budi.
Sementara itu utuk menampung masyarakat yang protes dengan penonaktifan NIK, ucap Budi, pihaknya akan menyiapkan posko pengaduan di setiap kantor kelurahan pada Februari nanti.
Baca Juga: Tepis Isu Ijazah Palsu, Gibran Beneran Tunjukkan Ijazah Kuliah di Balai Kota
Budi mengimbau, kepada masyarakat yang sudah menetap satu tahun atau lebih di tempat domisili baru, agar segera memindahkan dokumen kependudukannya sesuai dengan domisili baru, demi tertib administrasi kependudukan.
"Dengan data administrasi kependudukan yang tepat, maka sangat memudahkan proses perumusan kebijakan pembangunan di DKI Jakarta," ujarnya. (*)

