HUKUM Polisi Ungkap Tersangka GDA Pakai Uang Hasil Penipuan Tiket Coldplay buat Beli Barang Bermerk dan ke Belanda
DKYLB.COM (21/11/2023) – Tersangka Ghisca Debora Aritonang (GDA) (19) ternyata menggunakan uang yang didapat dari hasil penipuan tiket konser Coldplay untuk membeli barang-barang mewah bermerek dan pergi ke Belanda.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
"Total barang bukti ini kurang lebih ada 600 juta, dan sisanya hampir sekitar 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka,” ujar Purnomo Condro,
Dikatakan barang branded itu dibeli dalam kurun waktu beberapa bulan.
Baca Juga: Berpihak Kepada Nasionalis, Hendropriyono Prediksi Prabowo-Gibran yang Menang Pilpres 2024
"Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya dibeli itu sejak bulan Mei atau sejak GDA menerima uang-uang pemesanan tiket,” imbuhnya.
Susatyo Purnomo Condro juga mengungkapkan, tersangka Ghisca juga menggunakan uang yang diperolehnya untuk kepentingan pribadi lainnya seperti untuk melakukan perjalanan ke luar negeri yaitu Belanda.
'Sesuai data perlintasan paspor memang yang bersangkutan pernah ke Belanda. Kami masih mendalami itu. Setidak-tidaknya antara kurun waktu Mei sampai dengan November kemarin,” ucapnya.
Dijelaskan saat ini, paspor dari tersangka sudah dilakukan penyitaan untuk pengembangan kasus lebih jauh dan juga untuk menelusuri penggunaan uang hasil kejahatannya.
Baca Juga: Jika Prabowo Menang Pilpres, Pengamat: Tak Ada Jaminan Loyal pada Jokowi
"Sampai saat ini kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya," ujarnya.
Dikabarkan sebelumnya, mahasiswi bernama Ghisca Debora Aritonang (19) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan atau penggelapan tiket konser Coldplay dengan total kerugian mencapai Rp5,1 miliar.
Susatyo Purnomo Condro mengatakan tersangka mulanya berhasil mendapatkan 39 tiket dalam proses war atau rebutan saat penyelenggara konser membuka proses penjualan tiket.
Baca Juga: Tukar Kado, Mahfud MD Beri Buku Biografinya Saat Jadi Ketua MK untuk Gibran
"Adapun modusnya, setelah war tiket yang sekitar pertengahan bulan Mei. GDA ini juga ikut war tiket, itu dapat sekitar 39 tiket dan sudah diserahkan,” ujar Susatyo dalam konferensi persnya, Senin (20/11/2023).
Namun, Susatyo melanjutkan, pemesanan terhadap tersangka Ghisca terus berlanjut setelah war tiket ditutup oleh penyelenggara konser hingga akhirnya total tiket yang dipesan kepada tersangka mencapai 2.268 tiket.
“Ada juga setelah war tiket tidak keluar, kemudian dia mengembalikan sampai dengan titik tidak ada lagi yang bisa dikembalikan oleh si korban ini.
Baca Juga: Viral Wisudawan Pasang Pamflet Minta Kapolri Tangkap Pembunuh Ayahnya di Lampung, Begini Kata Polisi
Tersangka Ghisca menjanjikan kepada para korbannya bahwa dirinya memiliki kenalan promotor atau perantara yang akan diberikan sebelum konser dihelat pada 15 November 2023.
Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing Pasal adalah 4 tahun. (*)

