TERKINI Akhirnya, KPU Tetapkan 3 Pasangan Capres Cawapres pada Pilpres 2024
DKYLB.COM (13/11/2023) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pasangan capres cawapres yang akan berlaga di Pilpres 2024 setelah menggelar rapat pleno penetapan pada hari ini, Senin (13/11/2022).
KPU menuangkannya dalam Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023 yang isinya, menetapkan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi.
"Berdasarkan pasal 235 ayat 1 uu no 7 tahun 2017 dan telah dilakukan sidang pleno tertutup, KPU telah menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusulkan parpol NasDem, PKB, dan PKB, telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan capres dan cawapres 2024. Selanjutnya, untuk pasangan capres cawpares Ganjar Prabowo dan Mahfud Md, diusulkan PDIP, PPP, Perindo, Hanura telah dinyatakan memenuhi syarat paslon capres cawapres untuk pemilu 2024. Selanjutnya paslon capres cawpares Prabowo Subianto dan Gibran yang diusulkan Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSSI, PBB partai garda RI telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai paslon capres cawapres pemilu 2024," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers, Senin sore.
Ketiga paslon tersebut, "telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024."
Pengumuman penetapan itu dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Setelah penetapan itu, esok hari, KPU RI dijadwalkan akan mengadakan pengundian nomor urut untuk capres-cawapres tersebut.
Rencananya Pengundian dilakukan pada Selasa (14/11), di kantor KPU, Jakarta Pusat, pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Soal Penetapan Tersangka Wamenkumham, Yasonna: Silakan Proses
KPU akan mengundang pasangan calon tetap dan parpol pengusung untuk hadir dalam pengundian nomor urut tersebut.
KPU juga mengundang para stakeholder terkait lainnya untuk hadir dalam acara pengundian nomor urut.
"Di pengundian nomor urut pasangan calon capres cawapres tidak hanya parpol peserta beserta pasangan calonnya (yang diundang), kami juga mengundang penyelenggara pemilu, Bawaslu, DKPP dan para stakeholder lainnya," kata Idham.
Sebelumnya, KPU menyebut bahwa 3 bakal capres-cawapres itu telah memenuhi syarat (MS) dalam hal syarat administrasi pencalonan yang diajukan pada 19-25 Oktober 2023.
Baca Juga: Tragis, Dosen Keperawatan di Batam Dibunuh dan Dibakar Suami
"Semua dokumen administrasi pencalonan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (capres-cawapres) berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, Kamis (9/11/2023).
Keterpenuhan syarat ini juga berlaku untuk bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, yang bisa mendaftar pilpres lewat putusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversial.
"Sudah memenuhi syarat, dan tinggal menunggu ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon tetap dan sehari kemudian mengikuti pengundian nomor urut capres cawapres," kata dia.
Baca Juga: Kemenlu Kembali Berhasil Evakuasi Dua Keluarga WNI Keluar Gaza Palestina
Idham menjelaskan, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap para bakal calon.
Di dalam aturan yang baru diundangkan 3 November itu, KPU merevisi batas usia minimum bakal capres-cawapres agar sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Revisi itu dilakukan terhadap Pasal 13 ayat (1) huruf q.
Dari bunyi semula " ... berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun", KPU merevisinya sesuai amar putusan MK sehingga berbunyi " ... berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah."
Baca Juga: Sungguh Bejat, Emak di Depok Tega Jual Putri Kandung Buat Layani Pria Hidung Belang WNA Mesir
Meski menjadi polemik, tetapi putusan MK itu tetap final dan mengikat sejak dibacakan pada 16 Oktober lalu.
Dengan lahirnya putusan yang terbukti melibatkan pelanggaran etika berat oleh eks Ketua MK Anwar Usman, Gibran yang notabene keponakan Anwar dapat melaju menjadi cawapres. (*)

