HUKUM Soal Penetapan Tersangka Wamenkumham, Yasonna: Silakan Proses
DKYLB.COM (13/11/2023) – Terkait Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi memprosesnya namun tetap menerapkan asas praduga tidak bersalah.
"Silakan saja proses, tetapi kita kan harus ada (asas) praduga tak bersalah," kata Yasonna ditemui usai membuka Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Sedangkan tentang keberadaan Wamenkumham saat ini, Yasonna mengaku tidak tahu karena dirinya baru kembali ke Indonesia dari perjalanan dinas ke luar negeri.'
Baca Juga: Tragis, Dosen Keperawatan di Batam Dibunuh dan Dibakar Suami
"Saya enggak tahu, enggak tahu. Saya baru sampai dari luar negeri," katanya.
Sementara itu sebelumnya, Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan bahwa Wamenkumham Eddy Hiariej tidak tahu mengenai penetapan tersangka kasus dugaan suap oleh KPK terhadap dirinya.
Menurutnya, Eddy Hiariej belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik) maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik komisi antirasuah.
Baca Juga: Lagi Booming, Wali Kota Bogor Bima Arya Bersama Ribuan Peserta Meriahkan Runway Run 2023 Lanud ATS
"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Tubagus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," imbuh Tubagus.
Selain itu, Tubagus juga menyebut Kemenkumham akan berkoordinasi terlebih dahulu mengenai bantuan hukum yang akan diberikan kepada Eddy Hiariej.
Diketahui, KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.
Baca Juga: Sungguh Bejat, Emak di Depok Tega Jual Putri Kandung Buat Layani Pria Hidung Belang WNA Mesir
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Alex menyebutkan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," kata Alex.
Sebelumnya, Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. (*)

