HUKUM Tipu Caleg DPRD DKI Buat Carikan Dana, Ibu Separuh Baya Dibekuk Polisi
DKYLB.COM (13/11/2023) - Bagi mereka yang tengah berjuang untuk mengikuti pemilu dengan menjadi calon legislatif (caleg) maupun anggota DPD hendaknya hati-hati saat mencari dana, jangan sampai menjadi korban penipuan.
Baru-baru ini Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial NZ (52) karena dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menargetkan calon legislatif (Caleg) Pemilu 2024.
Menurut Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, korban dalam kasus tersebut yakni seorang Caleg DPRD DKI berinisial M (58) yang ditipu pelaku mengenal pemodal di Solo, Jawa Tengah.
Baca Juga: Akhirnya, KPU Tetapkan 3 Pasangan Capres Cawapres pada Pilpres 2024
“Modus operandi pelaku menjanjikan pinjaman uang tanpa jaminan untuk kebutuhan nyaleg,” kata Putra dalam keterangan tertulis dikutip Senin (13/11/2023).
Diceritakan, pelaku yang berperan sebagai makelar atau agen dalam penipuan itu ditangkap pada hari Minggu (5/11/2023) lalu menjanjikan pinjaman tanpa jaminan dengan syarat-syarat tertentu, yakni menyerahkan proposal, membayar biaya pembelian Rp 5 juta untuk setiap koper, dan membayar biaya mesin penghitung uang sebesar Rp 15 juta.
“Setiap koper dijanjikan diisi uang Rp 5 miliar,” jelas Putra.
Baca Juga: Soal Penetapan Tersangka Wamenkumham, Yasonna: Silakan Proses
Korban M caleg DPRD DKI yang berdomisili di Kelurahan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat itu mengenal pelaku NZ sejak tahun 2024 karena sama-sama sebagai relawan salah satu partai politik.
Saat itu, kata Putra, pelaku menjanjikan bisa memberikan dana pinjaman tanpa jaminan dengan rincian Caleg DPRD bisa meminjam hingga Rp 30 miliar, Caleg DPR RI hingga Rp 50 miliar, dan calon Bupati/Walikota hingga Rp 60 miliar dengan 3 persyaratan tersebut.
Untuk eatu koper dijanjikan pelaku bisa terisi Rp 5 miliar menarik perhatian korban untuk meminjam sebesar Rp 30 miliar yang berarti membutuhkan 6 koper, sehingga dibutuhkan dana awal Rp 30 juta.
Baca Juga: Tragis, Dosen Keperawatan di Batam Dibunuh dan Dibakar Suami
“Dengan janji pinjaman hingga puluhan miliar rupiah tersebut, pelaku berhasil membujuk korban untuk mentransfer uang sejumlah Rp 23 juta,” jelas Putra.
Setelah mengirimkan uang senilai Rp 23 juta, empat koper yang ditunggu korban selama dua minggu tak kunjung datang, dan setiap ditanyakan, pelaku selalu menjawab sabar menunggu hingga akhirnya korban melaporkan ke polisi.
“Dari keterangan Pelaku NZ, uang dari Korban M sebesar 23 Juta rupiah sudah habis ia gunakan sendiri untuk keperluan hidup sehari-hari,” jelas Putra.
Baca Juga: Sungguh Bejat, Emak di Depok Tega Jual Putri Kandung Buat Layani Pria Hidung Belang WNA Mesir
Akibat perbuatannya, pelaku NZ kemudian ditangkap dan ditahan dengan jeratan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP ancaman pidana hingga empat tahun penjara. (*)

