X

TERKINI Bank Indonesia Ungkap Peraturan Terkait Kartu Kredit Termasuk Debt Collector Bank Mega

10 Agustus 2023 14:55 | Oleh Tim DKYLB 01

D K Y L B.com Kamis (10/8/2023) - Sejumlah pelanggaran dilakukan secara sadar oleh Bank Mega dan kawanan Debt Collector (DC) suruhan mereka.

Pasalnya, tagihan dilakukan secara ilegal pada pemilik kartu anggota Carrefour yang belum pernah menggunakan kartu itu.

Baca Juga: DC Suruhan Bank Mega Meneror Pemilik Kartu Anggota Carrefour tanpa Menjelaskan Duduk Perkara Keliru Sasaran

Bahkan, diaktivasi saja tidak, sehingga berdasarkan penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), pemilik kartu anggota Carrefour bukan pihak yang mempunyai pinjaman pada Bank Mega.

Kecuali, kartu anggota Carrefour itu diaktivasi dan digunakan oleh konsumen.

Sejumlah aturan sudah dibuat untuk melindungi konsumen di Indonesia.
 
"Saya tidak tahu jika kartu anggota Carrefour itu kartu kredit, tidak ada keterangan jika itu kartu kredit," kata salah seorang konsumen, Kamis.
 
Persoalan ini sudah diatur dengan jelas oleh OJK dan BI.
 
 
SURAT EDARAN BANK INDONESIA NOMOR 14/17/DASP PERIHAL PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN BANK INDONESIA NOMOR 11/10/DASP PERIHAL PENYELENGGARAAN KEGIATAN ALAT PEMBAYARAN DENGAN MENGGUNAKAN KARTU
 
Aturan ini dengan jelas mengatur kepemilikan kartu kredit dan penggunaan pembayaran dengan kartu.
 
Salah satunya menjelaskan tentang kewajiban bank untuk menjelaskan tentang kartu yang dibagikan itu kartu kredit.
 
Materi yang dimuat dalam perubahan Surat Edaran Bank Indonesia ini antara lain mencakup:
 
prinsip perlindungan nasabah;
 
prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam pemberian Kartu Kredit;
 
standar keamanan APMK;
 
kerjasama antara penyelenggara APMK dengan pihak lain;
 
penyampaian laporan.
 
 
Dalam rangka penerapan prinsip perlindungan nasabah, Penerbit APMK diwajibkan:
 
menyampaikan informasi tertulis kepada calon Pemegang Kartu dan Pemegang Kartu atas APMK yang diterbitkan.
 
"Sama sekali tidak pernah ada penjelasan kartu anggota Carrefour ini adalah kartu kredit, saya merasa ditipu," kata seorang konsumen terkait buruknya pelayanan oleh Bank Mega.
 
Sejumlah kalangan juga menyesalkan tindakan Bank Mega meneror kalangan masyarakat dengan ancaman dan intimidasi.
 
Bahkan, ada yang mendatangi kantor nasabah dan meneror atasan serta bagian SDM di kantor tersebut.
 
Ada di antara karyawan yang sampai dipecat gara-gara ulah Debt Collector Bank Mega tersebut, akibat ulah mereka, karyawan itu sampai dipecat.
 
Tentu saja pihak LBH Jakarta dan YLBHI juga menyesalkan peristiwa tersebut.
 
Korban melaporkan kegiatan Debt Collector Bank Mega yang meneror mereka.
 
Informasi tersebut wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang jelas dan mudah dimengerti, ditulis dalam huruf dan angka yang mudah dibaca oleh calon Pemegang Kartu dan Pemegang Kartu;
 
dan menyediakan sarana dan nomor telepon yang dapat secara mudah digunakan dan/atau dihubungi oleh calon Pemegang Kartu dan Pemegang Kartu dalam rangka melakukan verifikasi kebenaran segala fasilitas yang ditawarkan dan/atau informasi yang disampaikan oleh Penerbit.
 
Untuk Kartu Kredit, informasi tertulis sebagaimana yang dimaksud pada butir 2.a yang wajib disampaikan oleh Penerbit Kartu Kredit kepada calon Pemegang Kartu dan Pemegang Kartu Kredit, termasuk pula informasi tentang:
 
bunga Kartu Kredit yang paling kurang meliputi:
 
besarnya suku bunga Kartu Kredit, baik suku bunga bulanan maupun suku bunga tahunan;
 
pola, tata cara dan komponen penghitungan bunga Kartu Kredit;
 
dan tata cara serta persyaratan permohonan penghapusan bunga jika terdapat kesalahan dalam pembebanan bunga Kartu Kredit;
 
Informasi tata cara dan dasar penghitungan bunga Kartu Kredit harus dilengkapi dengan contoh atau ilustrasi yang mudah dipahami oleh Pemegang Kartu Kredit.
 
Besarnya suku bunga Kartu Kredit tidak boleh melampaui suku bunga maksimum yang diditetapkan oleh Bank Indonesia.
 
Tata cara dan persyaratan bagi Pemegang Kartu Kredit untuk mengakhiri dan/atau menutup fasilitas Kartu Kredit, yang paling kurang memuat informasi:
 
persyaratan pengakhiran dan/atau penutupan fasilitas Kartu Kredit;
 
mekanisme pengajuan permohonan pengakhiran dan/atau penutupan fasilitas Kartu Kredit;
 
jangka waktu penanganan oleh Penerbit Kartu Kredit terhadap permohonan pengakhiran dan/atau penutupan fasilitas Kartu Kredit;
 
dan informasi penting lainnya yang perlu diketahui oleh Pemegang Kartu Kredit.
 
Ringkasan transaksi Pemegang Kartu Kredit yang mencakup informasi transaksi Pemegang Kartu Kredit selama satu tahun berjalan dihitung sejak bulan mulai berlakunya Kartu Kredit, yang paling kurang memuat informasi:
 
total transaksi pembelanjaan selama satu tahun;
 
total transaksi tarik tunai selama satu tahun;
total bunga selama satu tahun;
 
total biaya selama satu tahun;
 
total denda selama satu tahun;
 
performa pembayaran Pemegang Kartu Kredit atas tagihan Kartu Kredit selama satu tahun; dan kualitas kredit Pemegang Kartu Kredit posisi terakhir.
 
"Saya tidak pernah mengajukan kartu kredit Bank Mega, saya hanya pernah ikut jadi anggota Carrefour, tidak ada penjelasan jika jadi anggota Carrefour, maka saya adalah pemilik kartu kredit," kata seorang konsumen.
 
Korban menyesalkan kegiatan ilegal Bank Mega tersebut apalagi Carrefour yang dulu punya gerai hypermarket malah sudah tutup.
 
Dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian Kartu Kredit Penerbit Kartu Kredit diwajibkan menerapkan manajemen risiko kredit yaitu:
 
batas minimum usia calon Pemegang Kartu Kredit
 
Kartu Kredit utama adalah 21 (dua puluh satu) tahun atau telah kawin;
 
Kartu Kredit tambahan adalah 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin;
 
batas minimum pendapatan calon Pemegang Kartu Kredit adalah Rp 3.000.000,00 (tiga juta Rupiah) tiap bulan;
 
batas maksimum plafon kredit yang dapat diberikan kepada Pemegang Kartu Kredit secara kumulatif kepada 1 (satu) Pemegang Kartu Kredit adalah sebesar 3 (tiga) kali pendapatan tiap bulan;
 
batas maksimum jumlah Penerbit Kartu Kredit yang dapat memberikan fasilitas Kartu Kredit untuk 1 (satu) Pemegang Kartu Kredit adalah 2 (dua) Penerbit Kartu Kredit;
 
persentase minimum pembayaran oleh Pemegang Kartu Kredit paling kurang sebesar 10% (sepuluh persen) dari total tagihan.
 
Korban menjelaskan, bunyi dalam aturan BI itu tidak pernah disampaikan kepada dirinya dan tidak pernah disampaikan tentang iuran anggota karena sejak awal disampaikan bahwa dirinya adalah pemilik kartu anggota Carrefour dan tidak disebutkan ada iuran.
 
 
Pembatasan pada huruf b dan huruf c tidak berlaku bagi calon Pemegang Kartu Kredit dan Pemegang Kartu Kredit yang memiliki pendapatan di atas Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) tiap bulan.
 
Dalam rangka memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4, Penerbit Kartu Kredit diwajibkan untuk melakukan:
 
pengkinian data Pemegang Kartu Kredit;
 
penyesuaian plafon kredit dan jumlah Penerbit Kartu Kredit yang dapat memberikan Kartu Kredit terhadap Pemegang Kartu Kredit yang memiliki pendapatan tiap bulan Rp 3.000.000,00 (tiga juta Rupiah) sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
 
dan pengakhiran dan/atau penutupan Kartu Kredit bagi Pemegang Kartu Kredit yang memiliki pendapatan di bawah Rp 3.000.000,00 (tiga juta Rupiah).
 
Untuk pelaksanaan dan penyelesaian ketentuan ini, Penerbit Kartu Kredit diberikan tenggat waktu selama 2 (dua) tahun terhitung sejak 1 Januari 2013.
 
Pembayaran Pemegang Kartu Kredit sebesar 10% (sepuluh persen) dari total tagihan. atau lebih tetapi tidak penuh, harus dialokasikan oleh Penerbit Kartu Kredit untuk pembayaran biaya dan denda apabila ada, dan sisanya paling kurang sebesar 60% (enam puluh persen) untuk pemenuhan kewajiban pokok transaksi.
 
Sebagai upaya peningkatan keamanan transaksi Pemegang Kartu Kredit, Penerbit Kartu Kredit diwajibkan mengimplementasikan:
 
PIN paling kurang 6 (enam) digit sebagai sarana verifikasi dan autentikasi;
 
dan transaction alert kepada Pemegang Kartu Kredit dengan menggunakan teknologi layanan pesan singkat (short message service/sms) atau sarana lainnya berdasarkan pilihan Pemegang Kartu Kredit, apabila terdapat transaksi Kartu Kredit yang memenuhi kriteria:
transaksi terjadi di Pedagang (Merchant) yang menurut Penerbit Kartu Kredit memiliki risiko tinggi (high risk Merchant);
 
transaksi terjadi dalam jumlah dan/atau nilai yang besar atau menyimpang dari profil transaksi Pemegang Kartu Kredit;
 
transaksi terjadi berkali-kali di Pedagang (Merchant) yang berbeda lokasi dalam waktu yang relatif singkat;
 
transaksi terjadi berkali-kali di Pedagang (Merchant) yang sama untuk pembayaran pembelanjaan barang dan/atau jasa yang sama;
 
atau transaksi pertama atas Kartu Kredit baru.
Dalam melakukan penagihan Kartu Kredit baik menggunakan tenaga penagihan sendiri atau tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan, Penerbit Kartu Kredit wajib memastikan bahwa:
 
tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;
 
identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu Kredit;
 
tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:
 
menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
 
penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
 
penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
 
penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
 
penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
 
penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
 
penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit;
 
dan penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f) dan huruf g) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.
 
Terkait aturan ini, korban menyatakan, dirinya baru mengetahui, tapi perilaku barbar Debt Collector Bank Mega telah mempermalukan dirinya di HRD perusahaan dan pihak rekan kerja.
 
"Saya sampai kehilangan pekerjaan karena atasan saya terganggu oleh teror DC Bank Mega," kata seorang konsumen.
 
Aturan itu juga menjelaskan bahwa Penerbit Kartu Kredit juga harus memastikan bahwa pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerjasama dengan Penerbit Kartu Kredit juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara APMK.
 
Dalam rangka mendukung kajian Bank Indonesia untuk penetapan suku bunga maksimum Kartu Kredit, Penerbit diwajibkan menyampaikan Laporan Laba Rugi (Profit/Loss Report) Kartu Kredit.
 
Laporan ini wajib disampaikan Penerbit Kartu Kredit kepada Bank indoensia secara berkala, yaitu triwulanan.
 
Pemberlakuan secara efektif ketentuan dalam SEBI APMK ini diatur sebagai berikut:
ketentuan mengenai penerapan prinsip kehati-hatian seperti minimum usia calon Pemegang Kartu Kredit, minimum pendapatan calon Pemegang Kartu Kredit, batas maksimum plafon kredit, batas maksimum perolehan Kartu Kredit, maksimum suku bunga Kartu Kredit, dan penyampaian transaction alert, diberlakukan secara efektif per 1 Januari 2013;
 
ketentuan mengenai migrasi teknologi tanda-tangan menjadi PIN paling kurang 6 (enam) digit untuk transakasi Kartu Kredit wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember 2014.
 
Dengan demikian per 1 Januari 2015 penggunaan PIN paling kurang 6 (enam) digit untuk transaksi Kartu Kredit sudah wajib diimplementasikan secara penuh;
 
dan ketentuan-ketentuan lainnya diberlakukan sejak tanggal perubahan SEBI APMK ini diterbitkan.
 
"Saya tidak tahu jika ini kartu kredit, jadi tidak pernah aktivasi atau buat PIN," kata konsumen Carrefour lainnya.


ECO BRANDING BERSAMA “@WALKWITHDUASATU “ : KISAH PETUALANGAN MAHASISWA FIKOM UP DI DESA SUKAJADI, KEC TAMANSARI KABUPATEN BOGOR

Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah salah satu bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat yang tidak hanya menitikberatkan pada praktik langsung di lapangan, tetapi juga pada pembelajaran aspek sosial. Kuliah Kerja Nyata juga menjadi syarat pemenuhan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang perlu dipenuhi oleh mahasiswa sebagai agen perubahan (agent of change).

05 Agustus 2025 12:30 | Bogor

Inovatif! Program Eco Green KKN Mahasiswa Ajak Siswa SMKN 47 dan Warga Pejaten Barat Kelola Sampah Plastik Menjadi Bernilai

Melalui program KKN Universitas Pancasila Eco Green, mahasiswa bekerja sama dengan siswa SMKN 47 Jakarta serta warga Kelurahan Pejaten Barat, khususnya RT 2 RW 7, dengan mengolah botol plastik bekas menjadi produk kerajinan bernilai jual. Program ini bertujuan menumbuhkan kesadaran lingkungan sekaligus membangun keterampilan kreatif dan jiwa kewirausahaan di kalangan pelajar dan masyarakat. Mahasiswa KKN terlibat aktif dalam memberikan pelatihan, pendampingan pembuatan kerajinan, serta edukasi dasar pemasaran produk. Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari siswa dan warga karena dinilai bermanfaat, aplikatif, dan berdampak langsung bagi lingkungan sekitar.

31 Juli 2025 14:59 | Terkini