X

TERKINI DC Suruhan Bank Mega Meneror Pemilik Kartu Anggota Carrefour tanpa Menjelaskan Duduk Perkara Keliru Sasaran

31 Juli 2023 16:01 | Oleh Tim DKYLB 01

D K Y L B.com Senin (31/7/2023) - Sejumlah pemilik kartu anggota Carrefour menjadi korban teror kawanan Debt Collector (DC) yang mengaku disuruh oleh Bank Mega.

Persoalan utama, korban teror DC suruhan Bank Mega ternyata tidak punya tunggakan dan belum pernah menggunakan kartu tersebut.

Baca Juga: Gila Teror Debt Collector Kartu Carrefour ternyata Kartu Kredit Bank Mega Sampai Kantor Pekerja

Awalnya, kata seorang nasabah, dia mendapatkan kartu anggota Carrefour yang dianggap sebagai kartu anggota seperti kartu Indomaret dan kartu anggota Alfamart.

Banyak kalangan masyarakat melaporkan ulah Bank Mega dengan kawanan DC mereka di media sosial, bahkan tidak sedikit di antaranya yang melaporkan mereka kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Selain itu, ulah Bank Mega dan kawanan DC mereka juga dilaporkan ke kepolisian, media sosial, dan YLKI.

Pasalnya banyak masyarakat yang menjadi korban teror tersebut.

Modus yang dilakukan di antaranya mendatangi rumah korban dan langsung mengeluarkan sumpah serapah.

"Sebagian di antara mereka datang ke kantor saya padahal saya bukan nasabah Bank Mega dan tidak pernah berurusan sama kartu kredit," kata seorang yang menjadi korban dan sudah melaporkan peristiwa ini ke OJK, Senin.

Baca Juga: Tak Perlu Panik Saat Didatangi Debt Collector. Tanyakan 4 Surat Penting ini

Warga lainnya menjelaskan, kasus DC Bank Mega ini dilaporkan ke kepolisian dan YLKI.

"Saya dirugikan karena mereka terus menelepon dan saat terhubung langsung melakukan ancaman, intimidasi, tanpa menjelaskan duduk persoalan mereka apa?" kata pelapor lainnya yang juga dirugikan, Senin.

Masalah ini ditelusuri terjadi karena banyak kalangan yang bukan nasabah Bank Mega mempunyai kartu anggota Carrefour yang tidak disebutkan bahwa itu kartu kredit.

"Saya tidak punya tabungan di Bank Mega, bukan nasabah Bank Mega, kok bisa didatangi kawanan DC yang kurang ajar dan selalu mencari keributan," kata korban DC Bank Mega lainnya di Jakarta.

Para korban menyatakan, mereka tidak punya kartu kredit Bank Mega, hanya punya kartu anggota Carrefour, yang tidak disebutkan bahwa itu adalah kartu kredit Bank Mega.

"Fisiknya juga merupakan identitas kartu anggota Carrefour, seperti kartu Alfa atau Indomaret yang sudah saya miliki sebelumnya, bukan fisik kartu kredit Bank Mega."

"Saya tidak pernah mengajukan kartu kredit Bank Mega," kata korban lainnya.

Sebelumnya di media sosial sejumlah nasabah Bank Mega ramai-ramai mengeluhkan cara penagihan utang melalui debt collector karena dinilai terlalu kasar dan sangat mengganggu.

Selain membabi buta, pihak Bank Mega menempatkan pemilik kartu anggota Carrefour sebagai nasabah kartu kredit Bank Mega.

Hal ini kemudian menjadi persoalan serius dan memasuki pelanggaran UU ITE, UU KUHP, dan UUD 45.

Praktisi hukum dan pakar pidana, Sulaiman Hasanuddin menjelaskan, persoalan ini adalah pelanggaran pidana.

"Khususnya pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Mega keliru karena membocorkan identitas pemilik kartu anggota Carrefour kepada DC Bank Mega," kata dia, Senin.

Sulaiman menegaskan, OJK harus memberikan tindakan tegas.

"Para korban tidak punya pinjaman ke Bank Mega, hanya menjadi anggota Carrefour, bahkan gerainya sudah ditutup semua, kok jadi nasabah kartu kredit Bank Mega tanpa ada persetujuan?"

Menurut dia, pengajuan kartu kredit tidak bisa dimanipulasi sebagai kartu anggota supermarket, minimarket, atau hypermarket.

"Kalau nasabah kartu kredit harus jelas mengajukan ke siapa, nama bank, bukan kartu anggota pasar swalayan," katanya.

Sementara itu, pihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap nasabah bank dan pelaku industri perbankan dapat menyelesaikan permasalahan dengan bijak tanpa harus membuat banyak pihak khawatir.

Hal ini merupakan tanggapan dari sejumlah nasabah Bank Mega yang beramai-ramai mengeluhkan cara penagihan utang melalui debt collector karena dinilai terlalu kasar dan sangat mengganggu.

Dalam sebuah rangkaian cuitan di media sosial Twitter, salah satu pengguna menyebutkan aktivitas sang suami menjadi terganggu dalam beberapa hari terakhir lantaran ditelepon sampai ratusan kali oleh pihak yang mengaku penagih utang dari Bank Mega.

Sementara itu, Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi mengatakan permasalahan terkait hal tersebut sudah lama terjadi dan sudah banyak konsensus dan standar operasional yang diciptakan.

Namun, permasalahan masih tetap terjadi lantaran masih banyak kekurangan kebijakan antar pihak dalam mengelola isu yang dihadapi.

"Untuk nasabah, harus tahu dia telah menggunakan jasa dan memang harus mengembalikan kewajibannya.

Sementara untuk bank, harus lebih berhati-hati dalam melakukan analisa kredit sebelum penyaluran sehingga tidak memberi nasabah tidak harus membayar di luar kemampuannya," katanya kepada Bisnis.

Dia melanjutkan, nasabah harus transparan terhadap kondisi yang tengah dialaminya dan secara proaktif melaporkan kondisinya kepada bank agar pihak bank pun tidak harus mengambil langkah penagihan atau bahkan sampai menggunakan pihak ketiga.

Nasabah pun diharap untuk mencantumkan nama penjamin yang memiliki ikatan dekat dan memahami risiko konsekuensi penjamin.

Namun, Sularsi pun minta bank juga bank tidak terlalu ekspansif dalam melakukan penyaluran kredit konsumer, khususnya kepada debitur yang tidak memiliki kemampuan pembayaran.

"Bagaimana pun hal ini juga terjadi akibat kurangnya analisa kredit pada saat penyaluran awal dan membuat debitur juga melakukan konsumsi yang tidak seharusnya," katanya.

Di samping itu, dia pun berharap pihak bank dapat mencari cara yang lebih baik dan kooperatif dalam penagihan.

Apalagi, penagihan kepada pihak penjamin yang notabene tidak memiliki informasi lengkap sudah dapat dibawa ke ranah pidana.

"Kalau utangnya itu menggunakan hukum perdata, tapi penagihan kepada pihak yang tak memiliki hubungan dekat bisa dimasukkan ke dalam hukum pidana.

Apalagi jika sudah mengganggu kenyamanan personal," ujarnya.

 


ECO BRANDING BERSAMA “@WALKWITHDUASATU “ : KISAH PETUALANGAN MAHASISWA FIKOM UP DI DESA SUKAJADI, KEC TAMANSARI KABUPATEN BOGOR

Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah salah satu bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat yang tidak hanya menitikberatkan pada praktik langsung di lapangan, tetapi juga pada pembelajaran aspek sosial. Kuliah Kerja Nyata juga menjadi syarat pemenuhan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang perlu dipenuhi oleh mahasiswa sebagai agen perubahan (agent of change).

05 Agustus 2025 12:30 | Bogor

Inovatif! Program Eco Green KKN Mahasiswa Ajak Siswa SMKN 47 dan Warga Pejaten Barat Kelola Sampah Plastik Menjadi Bernilai

Melalui program KKN Universitas Pancasila Eco Green, mahasiswa bekerja sama dengan siswa SMKN 47 Jakarta serta warga Kelurahan Pejaten Barat, khususnya RT 2 RW 7, dengan mengolah botol plastik bekas menjadi produk kerajinan bernilai jual. Program ini bertujuan menumbuhkan kesadaran lingkungan sekaligus membangun keterampilan kreatif dan jiwa kewirausahaan di kalangan pelajar dan masyarakat. Mahasiswa KKN terlibat aktif dalam memberikan pelatihan, pendampingan pembuatan kerajinan, serta edukasi dasar pemasaran produk. Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari siswa dan warga karena dinilai bermanfaat, aplikatif, dan berdampak langsung bagi lingkungan sekitar.

31 Juli 2025 14:59 | Terkini