DKYLB.COM (26/22023) - Tindakan premanisme yang dilakukan debt collecror saat menagih utang dirasa sudah meresahkan.
Terbaru, anggota Polisi Iptu Evin, menjadi korban dibentak para debt collecror yang akan menarik kendaraan milik Tiktokers Clara Shinta.
Iptu Evin yang menengahi proses penarikan kendaraan Clara Shinta di sebuah apartemen malah mengalami aksi premanisme.
Hal ini telah membuat Kapolda Metro Jaya, Irjen (Pol) Fadhil Imran murka dan memerintahkan penangkapan kepada para debt collecror tersebut.
Jika seorang anggota Polisi saja bisa mendapatkan tindakan premanisme semacam itu, bagaimana dengan rakyat biasa? Debt collecror memang masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat.
Tapi tak perlu khawatir. Masyarakat wajib mengetahui apa saja syarat yang harus dibawa debt collecror itu agar terhindar dari aksi premanisme.
Perusahaan pembiayaan kini harus memperbaiki tata kelola saat melakukan penarikan aset seperti kendaraan terhadap kredit yang bermasalah.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno Siahaan dalam keterangan, Sabtu 25 Februari 2023.
“Ada syarat-syarat harus dipunyai debt collector. Mereka tidak bisa serta-merta turun ke lapangan kalau nggak punya SIM -- Surat Izin Menagih-- atau yang kita kenal dengan sertifikasi,” kata Suwandi dikutip dari humas.polri.go.id.
“Ini yang mesti diketahui dari pihak debitur dan kreditur,” tambahnya.
Karena itu, ia meminta masyarakat yang menjadi debitur harus berani menanyakan keempat surat penting kepada debt collecror saat penagihan.
“Jangan takut, tanyakan saja 4 surat penting itu. Pertama, bawa nggak dia surat peringatan? Kedua, bawa nggak sertifikat jaminan fidusia? Ketiga, apakah dia punya SIM Surat Izin Menagih dari SPPI? Dan keempat, apakah dia punya surat kuasa? ” paparnya.
Terkait surat kuasa Suwandi mentingkatkan untuk memastikan isinya sesuai dengan apa yang ada di lokasi dari surat itu.
“Kalau surat kuasanya dia 1 orang tapi yang datang 5 orang, tolak,” pungkasnya.