X

TERKINI Hukuman Setimpal Pelaku Pembunuhan Berencana Anak Tamara Tyasmara dengan Menenggelamkan Korban di Kolam Renang dengan Ancaman Hukuman Mati

09 Februari 2024 23:25 | Oleh Tim DKYLB 01

DKYLB.com, Jumat (9/2/2024) - Hukuman setimpal terhadap pelaku pembunuhan berencana terhadap bocah enam tahun adalah dengan hukuman mati.

Hal tersebut mengemuka dalam kasus pembunuhan yang dilakukan sosok yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara, yang tidak menyangka tega membunuh anak tak berdaya itu dengan pasal pembunuhan berencana.

Baca Juga: Komponen Dana Bansos yang Mengalir sejak Desember 2023 Diduga Kuat Lebih Banyak Mengucur Buat Lembaga Survei dan Fedi Nuril Bongkar Nepotisme 02

Ancaman hukuman mati dijatuhkan pada sejumlah pembunuhan berencana misalnya yang dijatuhkan pada sosok Ferdi Sambo, yang melakukan pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana pada ajudan dia sendiri, Brigadir Yosua Hutabarat, yang kemudian menjadi kasus hukum paling mencekam di sepanjang tahun.

Pelaku sudah ditangkap di kediaman dia di kawasan Duren Sawit.

Aksi pembunuhan berencana ini akan mendapatkan hukuman berat karena pelaku berupaya menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan.

Pelaku tidak menduga jika aksi yang telah direncanakan dengan licik itu bisa terungkap dengan terang benderang.

Akhirnya pelaku berhasil ditangkap setelah aksinya yang telah direncanakan dengan matang itu bisa diungkap polisi.

Sejumlah petugas bisa mengungkapkan pembunuhan berencana itu berdasarkan rekaman CCTV di kolam renang.

Baca Juga: Luar Biasa Ditanya Anies Gaji Guru Rp 300 Ribu Sehingga Wajib Meningkatkan Kesejahteraan Guru dan Dosen Saat Semburan Fitnah Fahri Hamzah dan Erick

Bahkan bisa diketahui bahwa pelaku berhasil melakukan aksinya dengan bengis di depan anak kandungnya, yang belum menyadari jika bapaknya sedang melakukan pembunuhan berencana itu.

Pelaku menenggelamkan korban sebanyak 12 kali di kolam renang, sehingga korban tewas karena pembunuhan berencana dengan ditenggelamkan tanpa berdaya untuk melakukan upaya perlawanan atau membela diri karena dirinya terlalu kecil.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA.

Pelaku diduga membenamkan kepala anak Tamara, Raden Andante (6) ke dalam air sebanyak 12 kali.

Aksi YA tersebut terekam dalam CCTV di kolam renang yang disita penyidik.

YA juga telah ditetapkan sebagai tesangka pembunuhan anak Tamara dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Tampak di rekaman CCTV itu, pelaku memang melakukan aksinya dengan sangat berdarah dingin seolah sedang menghabisi makhluk tidak berdaya untuk memuaskan hasrat membunuh di dalam dirinya yang memang sangat besar itu.

"Di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," kata Wira kepada wartawan, Jumat (9/2/2024).

Dalam peristiwa kejam ini, pelaku dinilai pantas dihukum maksimal sesuai Pasal 340 KUHP yang memberikan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Wira menyatakan, pihaknya akan menjelaskan detail dugaan pembunuhan ini pada pekan depan.

Mereka juga akan memeriksa beberapa ahli untuk mendukung pembuktian dalam kasus ini.

"Untuk detailnya, kami akan sampaikan lebih lanjut, mungkin nanti minggu depan menyertakan tim dari analisis digital dari Puslabfor, termasuk tim dari kedokteran forensik."

Aksi mengerikan yang dipertontonkan oleh pelaku di depan anak kandungnya dengan menenggelamkan korban merupakan kegiatan yang di luar akal sehat.

Wira menyatakan, YA ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anak Tamara dan dijerat dengan pasal berlapis.

Salah satu pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati.

"Pasal 340 maksimal hukuman mati, kemudian Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan untuk Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal adalah lima tahun," ujarnya.

Dengan tambahan hukuman lima tahun itu tentu kecil kemungkinan pelaku bisa lolos dari hukuman yang ada di KUHP tersebut.

Wira mengatakan tersangka YA saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Dia belum bisa memastikan apakah YA langsung ditahan usai diperiksa.

"Diperiksa dulu, terkait dengan masalah penahanan itu, yang pasti kita sesuai dengan aturan," katanya.

Peristiwa kejam ini tentu sangat mengejutkan karena tidak disangka korban tewas karena dibunuh dengan berencana yang dilakukan sosok pencabut nyawa.

Sosok itu ternyata adalah sosok yang dikenal sebagai kekasih Tamara Tyasmara.

Sosok pelaku sudah dicolok do kediaman dia untuk menjalani proses hukuman setimpal atas perbuatan keji yang dilakukan secara sengaja dan terencana.