X

TERKINI Pemakaman Napi Korupsi Mantan Wali Kota Batu di Taman Makam Pahlawan Jadi Sorotan KPK

11 Desember 2023 11:00 | Oleh TB Setyawan

DKYLB.COM (11/12/2023) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pemakaman terpidana korupsi mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko, di Taman Makam Pahlawan Kota Batu.

Pemakaman terpidana kasus korupsi Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati, Kota Batu, menjadi sorotan KPK karena yang bersangutan dinilai telah merugikan rakyat Indonesia.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta agar ke depan dilakukan peninjauan ulang mengenai prosedur pemakaman di TMP bagi terpidana kasus korupsi.

Dia menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia, “ternyata dimakamkan di Taman Pahlawan," ujar Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis, Minggu (10/12/2023).

Baca Juga: Pengepul Togel di Jaktim Diciduk Polisi, Keuntungan Bersih Capai Rp300 Ribu Sehari

Lebih jauh Ghufron berharap ke depan perlu me-review kembali tentang prosedur tetap siapa yang berhak dimakamkan di TMP.

Apa pun penghargaannya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi, maka seharusnya semua penghargaan tersebut di-ases kembali kelayakannya dan haknya untuk dikubur di TMP, tandas Ghufron.

Menurutnya peninjauan ulang itu sangat penting untuk memilah siapa yang layak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan agar tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya.

Diketahui pemakaman Eddy Rumpoko di TMP kali pertama diungkapkan oleh istri aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati.

Dia menilai Eddy Rumpoko saat meninggal dunia masih berstatus terpidana kasus korupsi dan berada di dalam penjara sehingga tak seharusnya dimakamkan di TMP.

"Eddy Rumpoko, dia masih di penjara, koruptor, kemudian meninggal ditaruh di TMP, Layak itu?" tandas Suciwati saat konferensi pers Hari HAM digelar Amnesty International Indonesia (AII) secara online, Jumat (8/12/2023).

Baca Juga: Menkumham Yasonna Waspadai Adanya Dugaan Pelanggaran HAM Terkait Pengungsi Rohingya

Terpisah Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu Ririck Mashuri menjelaskan pemakaman Eddy di TMP Suropati merupakan usulan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) kepada Wali Kota Batu Dewanti yang merupakan isteri Eddy Rumpoko, dengan pertimbangan, mendiang Eddy pernah mendapat penghargaan dari LVRI pada 2015 di Jakarta.

Ririck Mashuri mengatakan soal keputusan siapa yang bisa dimakamkan di TMP semuanya merupakan kewenangan Garnisun sedangkan pihaknya sebagai Dinsos hanya bertanggung jawab atas pengelolaan TMP.

Eddy Rumpoko meninggal dunia pada Kamis (30/11) sekitar pukul 05.30 WIB di Rumah Sakit (RS) Dokter Kariyadi Semarang, saat dia berstatus tahanan kasus korupsi di Lapas Semarang, kemudian dimakamkan di TMP Suropati, Kota Batu, 30 November 2023.

Edi Rumpoko merupakan terpidana kasus gratifikasi senilai Rp46,8 miliar dan oleh Pengadilan, Eddy divonis 7 tahun penjara pada 19 Mei 2022 dan menjalani hukuman di Lapas Kedungpane Semarang. (*)