HUKUM Pengepul Togel di Jaktim Diciduk Polisi, Keuntungan Bersih Capai Rp300 Ribu Sehari
DKYLB.COM (11/12/2023) – Seorang pria pengepul judi togel DB (64) di Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, diciduk aparat Polsek Jatinegara, Jakarta.
Penangkapan Pengepul judi togel itu itu menurut Kapolsek Jatinegara, Kompol Chitya, bermula saat ada laporan warga terkait perjudian togel di wilayah Cipinang Besar Utara, Jatinegara.
Dikatakan penangkapan tersangka pengepul judi togel yang sudah dua bulan beroperasi itu dilakukan saat pelaku melakukan rekap judinya.
"Tersangka DB ditangkap saat sedang (rekap) togel," jelas Chitya dikutip pada Minggu (11/12/2023).
Menurut Kapolsek Jatinegara, Kompol Chitya, pelaku berjualan judi togel pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu.
Baca Juga: Siswa SMP di Jakarta Tewas Terseret Arus Sungai Cisadane Bogor
Menurut Chitya, dari hasil penjualan judi togel tersangka DB mendapatkan keuntungan bersih per hari sebesar Rp100 sampai Rp300 ribu.
Dijelaskan pula, DB hanya hanya menjual nomer 2 angka, angka nomer yang keluar atau diumumkan pada sore hari berdasarkan web judi togel jenis perjudian Singapura.
Terkait pemilik akun web perjudian jenis togel itu, Kompol Chitya menyebutkan bahwa tersangka hanya mendapatkan informasi nomor yang keluar berdasarkan keterangan dari rekannya.
Dalam menjalankan bisnis judinya itu, kata dia, tersangka mencari pemasang atau pembeli nomer judi togel dari kalangan warga sekitar saja.
Baca Juga: Bocah di Cilacap Ditemukan Tewas Tenggelam di Irigasi, Hilang Waktu Ikut Ayahnya ke Sawah
Dikatakan pula, pelanggan rata-rata orang dewasa dan pemasangannya dengan cara manual yakni tersangka langsung tulis tangan di sebuah kertas.
Kasus DB kini ditangani Polsek Jatinegara dan tersangka sudah ditahan di Mapolsek Jatinegara dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudiaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

