TERKINI Bolehkah Muslim Memakai Parfum Beralkohol untuk Shalat?
DKYLB.COM (8/12/2023) – Shalat merupakan salah satu pilar utama dalam agama Islam dan memiliki peran sentral dalam kehidupan seorang Muslim.
Sebab, shalat mencerminkan hubungan langsung antara seorang hamba dengan Allah.
Oleh karenanya, tata cara dan kondisi pelaksanaan shalat sangat penting.
Dalam hubungan ini sering muncul pertanyaan di kalangan muslim apakah boleh memakai parfum beralkohol untuk shalat?
Dilansir Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam, Kemenag, parfum beralkohol adalah parfum yang mengandung zat alkohol sebagai salah satu komponen utamanya.
Baca Juga: Disuruh keluar PSI oleh Kaesang Usai Bicara Politik Dinasti di Yogyakarta, Ini Respon Ade Armando
Alkohol dalam parfum dikenal sebagai etanol, yakni zat yang digunakan dalam banyak produk perawatan pribadi, termasuk parfum, dan juga memiliki efek bau yang khas.
Terkait pertanyaan apakah boleh memakai parfum beralkohol untuk shalat, menurut ulama dari kalangan Syafi’iyah penggunaan parfum beralkohol tidak membatalkan shalat secara sah.
Para ulama berpendapat alkohol dalam parfum tidak memengaruhi kesucian atau keabsahan shalat.
Sebab, sesuatu yang dilarang tersebut ialah mengkonsumsinya dalam bentuk diminum, sedangkan untuk keperluan di luar, ulama mengatakan diperbolehkan.
Imam As-Syaukani menyebutkan bahwa alkohol itu suci. Sedangkan makna “rijsun” pada Q.S al Maidah (5) ayat 90, artinya adalah haram bukan najis.
Baca Juga: Geger Pembunuhan Empat Anak di Jagakarsa, Ini kata Pakar Psikologi Forensik
Penjelasan tersebut terdapat dalam kitab As-Sailul Jarar;
“Tidak ada dalil yang kuat untuk menyokong pendapat yang menyatakan kenajisan sesuatu yang memabukkan. Adapun ayat “Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(Al-Maidah : 90). Kata "rijsun" di sini bukan bermakna najis melainkan bermakna haram.”
Sedangkan Syekh Wahbah Az Zuhayli dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu menyebutkan alkohol itu benda suci, baik itu alkohol murni ataupun alkohol yang sudah ada campuran.
"Zat alkohol tidak najis menurut hukum Islam, berdasarkan kaedah fikih yang telah dinyatakan sebelumnya, bahwa prinsip dasar dalam sesuatu adalah suci; baik itu alkohol itu murni atau diencerkan atau dikurangi kadar alkoholnya dengan campuran air, dengan menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa najisnya khamr dan segala zat yang bisa memabukkan, sejatinya bersifat maknawi, bukan harfiah, dengan pertimbangan utamanya bahwa itu adalah benda kotor sebagai perbuatan setan."
Dengan demikian shalat memakai parfum beralkohol maka shalatnya tetap sah dan tidak dianggap najis. Wallahu a’lam. (*)

