
TERKINI Pelat Nomor Kendaraan Tak Sesuai dan Tak Terdaftar di Korlantas, 260 Ribu Kendaraan Diblokir Pertamina, Tak Bisa Isi BBM Bersubsidi
DKYLB.COM (27/11/2023) – Pelat nomor kendaraan tidak sesuai dan juga tidak terdaftar di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, PT Pertamina Patra Niaga memblokir ratusan ribu kendaraan yang tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi.
Hal tersebut terungkap saat rapat dengan pendapat (RDP) Pertamina Patra Niaga dengan Komisi VII DPR RI, belium lama ini.
Dalam kesempatan itu Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan, telah melakukan pemblokiran terhadap 260 ribu kendaraan yang menggunakan Jenis BBM Tertentu atau Solar subsidi.
Dikatakan hingga 19 November 2023, 228 ribu kendarana diblokir karena nomor polisi kendaraan tak tertera di Korlantas.
Selain itu sebanyak 32 ribu kendaraan lainnya juga diblokir akibat data tak sesuai dengan Korlantas, pelangsor, dan foto terindikasi hasil suntingan.
Baca Juga: Usai Amankan 33 PSK, Kantor Satpol PP Denpasar Diserang Massa OTK, 5 Petugas Luka
"Dapat kami sampaikan ada 228 ribu (kendaraan) yang kami blok karena tidak termasuk atau tidak tersapat data Korlantas," kata Riva Siahaan di Jakarta, Minggu (26/11/2023).
Pemblokiran itu dilakukan setelah diberlakukannya kewajiban pendaftaran QR Code MyPertamina. Konsumen BBM Subsidi wajib yang sudah terdaftar dan data kendaraannya sesuai.
Menurut Riva, terdapat 3 hal yang jadi penyebab kendaraan-kendaraan tadi diblokir.
"Ada 3 yang menjadi penyebab, pertama, tidak sesuai data Korlantas, lalu ini diindikasikan sebagai pelangsir karena melakukan pengisian BBM berulang-ulang. Lalu, sekali lagi foto indikasi diedit yang dimasukkan data yang disampaikan terindikasi palsu," ungkapnya.
Menyoal adanya integrasi data dengan Korlantas, Riva mengaku akan melakukan verifikasi ulang data kendaraan.
Riva menambahkan, ada sejumlah modus penyelewengan BBM. Dia pun mencatat sejumlah parameter yang perlu diwaspadai.
Baca Juga: Lansia 78 Tahun di Bekasi Dibunuh Sepupu Gegara Ucap 'Istrimu Sudah Kusetubuhi'
Seperti trik melakukan pengisian BBM di SPBU dalam waktu lama (maksimal 20 menit). Lalu, mobil pribadi melakukan pengisian BBM dalam waktu lama (maksimal 10 menit).
Kemudian, motor modifiksdi dengan menggunakan lebih dari satu jerigen. Kendaraan yang sama masuk secara berulang. Serta, antrean kendaraan yang panjang di SPBU.
"Satu modus terbaru adalah menggunakan bus pariwisata," bebernya.
"Apresiasi kepada kepolisian yang terus bersama kami bersinergi berupaya menjaga penyaluran BBM Bersubsidi tidak disalahgunakan dan bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan," tandasnya. (*)