TERKINI Ini Dia Daftar UMP 2024 di 17 Provinsi, Daerah Mana Tertinggi?
DKYLB.COM (22/11/2023) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah mengingatkan agar Gubernur di seluruh provinsi di Indonesia menetapkan dan mengumumkan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP, " kata Fauziyah dalam acara koordinasi teknis persiapan penetapan upah minimum tahun 2024 beberapa waktu lalu.
Sejumlah provinsi ditengarai telah telah menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.
Baca Juga: Jual Tiket Sejak 2022, PPATK Ungkap Perputaran Uang di Rekening Tersangka Ghisca Capai Rp40 Miliar
Dirangkum dari berbagai sumber berikut 17 provinsi yang telah menetapkan UMP, Rabu (22/11/2023):
1. DKI Jakarta
Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2024 resmi naik menjadi Rp5.067.381. UMP 2023 naik 165.583 dari UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798.
"Jadi rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381 (UMP 2024)," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa (21/11/2023).
2. Provinsi Banten
Pemerintah Provinsi Banten mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 2,727.812,11 dari yang sebelumnya Rp 2,661.280,11.
Kenaikan itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang penetapan UMP Banten tahun 2024 yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 21 November 2023.
Baca Juga: Fredy Pratama Kemungkinan Masih Ada di Thailand, Polri: Mertuanya Juga Gembong Narkoba
"Upah minimum Provinsi Banten tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp2.727.812,11," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Septo, Selasa (21/11/2023).
3. Jawa Barat
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, atau mengalami kenaikan 3,57 persen dibandingkan dengan UMP Jawa Barat 2023.
"Kami Pemprov sudah mendengar aspirasi yang masuk. Kami juga telah menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan. Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 Tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen," kata Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin dikutip dari Antara, Selasa (21/11/2023).
4. Jawa Tengah
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2024 sebesar Rp 2.036.947,00, naik 4,02 persen dibandingkan tahun 2023 yang ditetapkan Rp 1.958.169,69.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis mengatakan, UMP Jawa Tengah tahun 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor: 561/54 Tahun 2023 tertanggal 21 November 2023.
Penetapan UMP tahun 2024 ini juga mendasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/HI.01.00/XI/ 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Baca Juga: Alhamdulillah! Bahasa Indonesia Disetujui Menjadi Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO
“Dengan mendasarkan pada ketentuan tersebut, penetapan UMP 2024 dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah dengan nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa,” ungkapnya, di Semarang, Selasa (21/11).
5. Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parwansa menyatakan, Pemprov Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000. Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244,30, yang sebelumnya tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.
Ketetapan naiknya UMP Jatim 2024 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Baca Juga: Ada 1.823 Kasus Penularan Anjing Gila di NTT, 11 Orang Meninggal
"Kenaikan UMP Tahun 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat," ujar Khofifah dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
6. Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akhirnya memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 100 ribu menjadi Rp 2.813.672. Pada 2023, UMP bali tercatat Rp 2.713.672.
“Kami sepakat menetapkan UMP, hasil berita acara sudah kami laporkan ke Pj Gubernur Bali dan terbit keputusan gubernur nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024, besarannya adalah Rp 2.813.672 atau kalau dibandingkan dengan 2023 naik sebesar 3,68 persen,” Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan dikutip dari Antara, Senin (20/11/2023).
7. Aceh
Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 menjadi Rp3.460.672, atau mengalami kenaikan 1,38 persen dibandingkan UMP Aceh 2023 sebesar Rp3.413.666.
“Penjabat Gubernur Aceh telah menetapkan UMP Aceh untuk 2024 sebesar Rp3,460 juta, tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang penetapan UMP Aceh 2024,” kata Kepala Disnaker Aceh Akmil Husein dikutip dari Antara, Selasa (21/11/2023).
8. Sumatera Barat
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 untuk Sumatera Barat (Sumbar) telah diputuskan berdasarkan SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023, UMP 2024 Sumbar diputuskan naik menjadi Rp 2,81 juta dari Rp 2,74 juta.
"Nilai kenaikan UMP Sumbar pada 2024 sudah melalui kesepakatan bersama termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (20/11/2023).
9. Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi pada 2024 sebesar Rp 3.037.121. Angka ini naik 3,2 persen atau Rp 94 ribu dari UMP 2023 yang sebesar Rp 2.943.121.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jambi Sudirman menjelaskan, draf keputusan kenaikan UMP 2024 ini segera ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris.
10. Lampung
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 bagi pekerja di daerahnya sebesar Rp 2,7 juta.
Baca Juga: Edan! Semua ke Luar Negeri, Komisi II DPR RI Semprot KPU Tak Ada Satupun yang Hadiri RDP
"Setelah mempertimbangkan berbagai variabel yang digunakan dalam menentukan upah minimum provinsi (UMP) 2024 di Lampung, dari situ dewan pengupahan telah menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Lampung mengenai besaran UMP Lampung yaitu sebesar Rp 2.716.497 per bulan dan ini disetujui serta di tanda tangani pada Senin (20/11) sore," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu di Bandarlampung, dikutip dari Antara, Selasa (21/11/2023).
11. Kepulauan Babel
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Babel 2024 sebesar Rp 3.640.000. Angka ini naik 4,04 persen jika dibandingkan dengan UMP 2023.
"Saya sudah menandatangani UMP 2024 dan ini termasuk UMP cukup tinggi di Indonesia," kata Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal AZ, di Pangkalpinang, dikutip dari Antara, Selasa (21/11/2023).
12. Sumatera Utara
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 di Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan Rp 2.809.915 atau naik 3,67 persen dari UMP 2023 sebesar Rp 2.710.493.
Penetapan UMP 2024 itu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi yang fluktuatif dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
"Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Pemprov Sumut. Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi dan kesejahteraan pekerja di Sumut, juga merupakan indikator penetapan UMP yang menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023," kata Penjabat Gubernur Sumatera Utar Hassanudin.
13. Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 senilai Rp3.456.874 (Rp3,45 juta).
"Berdasarkan Surat Keputusan 889/KBTS/Disnakertrans/2023, UMP 2024 (UMP Sumsel 2024) yang ditetapkan senilai 3,45 juta," kata Penjabat Gubernur Sumsel Agus Fatoni, dikutip dari Antara, Selasa (21/11/2023).
14. Sulawesi Barat
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Dewan Pengupahan Provinsi Sulbar menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 sebesar Rp2.914.958,00.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar Andi Farid Amri mengatakan bahwa Dewan Pengupahan Sulbar terdiri atas unsur Pemerintah Sulbar, Apindo, akademikus, serta perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja telah menetapkan UMK Sulbar itu berdasarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
15. Sulawesi Tenggara
Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sulawesi Tenggara pada 2024 sebesar Rp 2.885.964. Angka ini naik 4,60% dibanding UMP 2023 yang sebesar Rp 2.758.984.
"Jadi, kenaikan UMP 2024 Sulawesi Tenggara sebesar Rp 126.979,50 sen," kata Andap Budhi Revianto dikutip dari Antara, Selasa (21/11/2023).
16. Gorontalo
Pemerintah Provinsi Gorontalo merilis Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 senilai RPemerintah Provinsi Gorontalo merilis UMP 2024 senilai Rp3.025.100 atau naik 1,19 persen dibandingkan Tahun 2023.p3.025.100 atau naik 1,19 persen dibandingkan Tahun 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Wardoyo Pongoliu di Gorontalo, Selasa mengatakan penetapan UMP 2024 tertuang dalam SK Gubernur Gorontalo Nomor 446/32/XI/2023 tanggal 21 November 2023.
"Penetapan ini secara berjenjang telah melalui tahapan proses yang panjang dan telah mengakomodir pihak buruh dan pengusaha sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan," kata Wardoyo dikutip dari Antara, Selasa (21/11/2023).
17. Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Kaltim 2024 sebesar Rp 3.360.858 atau naik 4,98 persen dari UMP 2023 sebesar Rp 3.201.396.
"Kami sudah memfasilitasi dan melakukan mediasi antara serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim untuk menetapkan UMP 2024," kata Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik, dikutip dari Antara, Selasa (21/11/2023). (*)

