PEMILU DAN PILPRES Kutuk Keras, JPPR Nilai Dukungan Apdesi kepada Prabowo-Gibran sebagai Bentuk Penghinaan terhadap Negara Hukum
DKYLB.COM (21/11/2023) - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai tindakan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang menghadiri deklarasi desa bersatu guna mendukung salah satu pasangan capres-cawapres di Indonesia Arena, GBK, Minggu 19 November 2023 sebagai bentuk penghinaan negara.
"Ini adalah bentuk penghinaan perangkat desa terhadap negara hukum di Indonesia yang jelas-jelas melarang kepala desa beserta perangkatnya terlibat atau mendukung calon tertentu dalam pelaksanaan pemilu," ujar Mita dalam keterangan, Selasa (21/11/2023).
Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita menilai bentuk deklarasi tersebut sebagai salah satu niat jahat untuk mengkhianati Indonesia sebagai negara hukum, lantaran telah mengatur kepala desa maupun perangkatnya untuk tetap netral dalam pemilu.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemprov DKI Umumkan UMP 2024 Hari Ini
Diberitakan sebelumnya, ribuan kades dan perangkat desa yang berkumpul mendeklarasikan dukungannya terhadap pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu, dukungan tersebut seharusnya terlarang.
Mita menyampaikan potensi penghinaan atas negara hukum ini secara tidak langsung dipraktikkan lantaran melanggar aturan yang termaktub dalam konstitusi Indonesia, Undang-undang Dasar 1945.
Baca Juga: Viral Anak Babi Lahir Mirip Bayi Manusia, Cuma 5 Menit Mati Dibuatkan Ritual Adat
Menurutnya, pemilu yang telah ditetapkan dalam UUD 1945, diamanatkan untuk dilaksanakan secara luber (langsung, umum, bebas dan rahasia) dan jurdil (jujur dan adil).
"Kalau kades dan perangkat desa tidak netral dan sengaja ada yang menggerakan maka, sudah dapat dipastikan pemilu berjalan tidak adil," tegas Mita.
Mita menyatakan JPPR mengutuk keras tindakan kades dan perangkat desa yang secara terang-terangan mendukung paslon capres-cawapres, hanya demi kepentingan politik praktis.
Baca Juga: Edan! Semua ke Luar Negeri, Komisi II DPR RI Semprot KPU Tak Ada Satupun yang Hadiri RDP
Hal tersebut disampaikan mengingat adanya aturan yang dikhianati di dalam konsep negara hukum.
"JPPR sangat mengutuk keras bagi kepala desa yang secara terang benderang ingin mengkhianati hukum demi kepentingan politik pragmatis," katanya.
JPPR, kata dia, juga mengutuk penggerak kegiatan itu.
"Termasuk mengutuk para pihak yang dengan sengaja atas kekuasaan dan kewenangannya menggerakkan dan memobilisasi aparat desa untuk tidak netral dalam pemilu," tandaa Mita. (*)

