TERKINI Kabar Gembira! Pemprov DKI Umumkan UMP 2024 Hari Ini
DKYLB.COM (21/11/2023) – Kabar gembira buat para pekerja di wilayah DKI Jakarta.
Rencananya Pemprov DKI Jakarta akan mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 hari ini, Senin (21/11/2023).
Hal tersebut diungkapkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang memastikan penetapan UMP tahun depan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan.
Baca Juga: Viral Anak Babi Lahir Mirip Bayi Manusia, Cuma 5 Menit Mati Dibuatkan Ritual Adat
"Ya, kan tadi ada rapat dengan Kemendagri, dengan Kementerian Tenaga Kerja, mengacu ke PP 51 2023," kata Heru Budi di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Menurutnya, rekomendasi UMP telah ada di tangan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans).
Heru jug menyebut UMP 2024 bakal diumumkan paling lambat pada 21 November atau hari ini.
"Masih di Bu Asisten, sedang diparaf. Besok 21 paling lama," jelasnya.
Baca Juga: Edan! Semua ke Luar Negeri, Komisi II DPR RI Semprot KPU Tak Ada Satupun yang Hadiri RDP
Diketahui, Pemprov mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021 dalam penetapan UMP.
Dalam rapat yang telah dilakukan pihak pengusaha maupun serikat pekerja menghasilkan perbedaan pendapat soal besaran UMP.
Dari unsur pengusaha, Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman menyampaikan pihaknya merekomendasikan kenaikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan.
"Nah besaran yang diajukan oleh Apindo dan Kadin mengacu kepada PP 51/2023 dengan formula Alpha 0,2. Jadi besaran Upah Minimum Provinsi yang diajukan oleh kami pengusaha adalah menjadi Rp5.043.000," kata Nurjaman saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Baca Juga: Siap-siap, Tidak Tinggal Lagi di Jakarta NIK KTP Bakal Dinonaktifkan
Sedangkan usulan dari serikat pekerja atau buruh ternyata keluar dari PP 51/2023, yaitu mengacu kepada permintaan kenaikan 15%.
Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja atau Buruh Dedi Hartono menyampaikan pihaknya merekomendasikan agar penetapan Alpha ialah sekitar 8,15%.
"Angka 8,15% itu adalah angka yang kita rangkum dari dampak terkait perbedaan upah sektoral. Sehingga ini menjadi satu kesatuan yang kita jadikan dasar untuk mempertimbangkan kenaikan upah 15%. Sementara angka besaran upahnya sama dengan yang kita sampaikan di sebelum-sebelumnya, tuntutan pekerja naik 15% dengan angka Rp 5,6 juta (per bulan)," ujar Dedi. (*)

