TERKINI 2 Kali Pilpres Dukung Jokowi, Gegara MK Denny Siregar Kini Bikin Tagar #KamiMuak
DKYLB.COM (16/10/2023) – Mengaku dua kali pilpres mendukung Jokowi, influencer Sosial Denny Siregar kini lantang meneriakkan tagar #KamiMuak dan mengkritik Presiden Joko Widodo.
Hal itu gegara Mahkamah Konstitusi (MK) diduga bakal meloloskan gugatan batas usia capres dan cawapres pada Pilpres 2024 mendatang. Pasalnya, jika benar demikian, maka itu akan memulusan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi, yang belum cukup umur lalu dapat menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.
“Yang saya heran nih pak Jokowi, maaf ya juga seakan-akan tuli dan buta,” ujar Denny Siregar, dikutip tvOnenews.com dari kanal YouTube Merah Putih TV dikutip Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Peci dan Sarung Bakal Warnai Apel Hari Santri yang Digelar Serantak 22 Oktober 2023
Lebih jauh Denny mengingatkan perlunya menyelamatkan konstitusi agar sesuai dengan cita-cita reformasi dan sebenarnya dia tidak terlalu peduli dengan narasi politik dinasti.
“Saya hanya peduli jika hukum ini bisa dimainkan oleh penguasa itu pengkhianatan terhadap reformasi namanya,” tegas Denny Siregar.
Denny menyebut dengan adanya isu yang beredar, harusnya Pak Jokowi gelisah karena namanya ditarik-tarik dalam melegalkan permasalahan di Mahkamah Konstitusi ini.
Baca Juga: Pembalap Ducati Lenovo Francesco Bagnaia Juarai MotoGP Mandalika
Namun di luar dugaan, “Kenapa Pak Jokowi gak melarang saja anaknya yang belum cukup umur sesuai konstitusi supaya tidak ikut Pilpres 2024 ini?” kata Denny Siregar.
Sebab, Ketua MK saat ini adalah ipar dari Jokowi. “Apalagi Pak Jokowi kan tahu kalau ipar bapak yang menjadi ketua Mahkamah Konstitusi ini,” kata Denny Siregar.
Denny sangat menyayangkan jika konstitusi ditabrak juga. “Konstitusi yang bilang bahwa anak Bapak belum cukup umur itu ditabrak juga. Itu kan munafik namanya itu kan namanya bermuka dua,” katanya.
Baca Juga: Beasiswa ADEM Repatriasi Antarkan Anak Pekerja Migran Lanjutkan Pendidikan
Sekali tiga uang, “Mahkamah Konstitusi lembaga yang seharusnya kita hormati tiba-tiba membuat pernyataan akan mengumumkan keputusannya tentang gugatan batas usia minimal capres dan cawapres di tanggal 16 Oktober,” ujarnya.
Padahal 3 hari setelah rencana putusan itu, yakni tanggal 19 Oktober 2023 adalah masa pendaftaran capres dan cawapres.
Menurut Denny seharusnya MK memilih untuk mengundur keputusannya. “Sesudah Pilpres 2024 misalnya. Kenapa harus dipaksakan keputusannya mendekati pendaftaran? Apakah ini memang settingan untuk meloloskan anak Jokowi?” ujarnya.
Baca Juga: Rusuh di Muntilan, Bupati Magelang Perihatin dan Minta Maaf
Jika benar begitu, Denny menilai demokrasi di Indonesia bakal rusak. “Rusak demokrasi kita, rusak semua perjuangan reformasi kita, ketika hukum yang seharusnya menjadi Panglima ini malah jadi alat penguasa,” kata Denny Siregar.
Lebih jauh dia berteriak, “Maaf saya sudah muak, mungkin bukan saya saja kami semua sudah muak. Muak melihat reformasi yang dulu diperjuangkan dengan korban nyawa mahasiswa harus dihancurkan sekarang,” tandas Denny. (*)

