TERKINI Viral Hina Suku Sunda dan Viking Persib, Mahasiswa 'Resbob' Resmi di-DO: Ini Kronologi Lengkapnya
Dunia maya baru-baru ini dihebohkan oleh aksi kontroversial seorang mahasiswa yang dikenal dengan nama akun 'Resbob'. Melalui unggahannya di media sosial, ia kedapatan melontarkan hinaan bernada SARA terhadap suku Sunda serta pendukung setia klub Persib Bandung, Viking.
Kronologi dan Pemicu Kontroversi
Kejadian ini bermula saat video atau tangkapan layar komentar pelaku tersebar luas di berbagai platform digital. Dalam unggahan tersebut, pelaku menggunakan kata-kata yang sangat tidak pantas dan merendahkan martabat etnis tertentu. Hal ini sontak memicu kemarahan publik, terutama dari masyarakat Jawa Barat dan para pendukung Persib.
Gelombang protes tidak hanya terjadi secara digital. Banyak pihak mendesak agar institusi tempat pelaku menempuh pendidikan segera mengambil tindakan tegas. Identitas pelaku kemudian terungkap sebagai salah satu mahasiswa aktif di sebuah universitas negeri terkemuka.
Sanksi Tegas: Drop Out (DO)
Merespons tekanan publik dan hasil investigasi internal, pihak kampus akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi. Berdasarkan pertimbangan kode etik mahasiswa dan dampak negatif yang ditimbulkan, kampus memutuskan untuk memberikan sanksi terberat.
"Mahasiswa yang bersangkutan resmi diberikan sanksi pemutusan hubungan studi atau drop out (DO). Pihak universitas tidak menoleransi segala bentuk diskriminasi, ujaran kebencian, maupun tindakan yang memicu konflik SARA," tegas perwakilan kampus dalam keterangan resminya.
Pelajaran Berharga Bagi Mahasiswa
Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh mahasiswa dan masyarakat umum mengenai pentingnya etika dalam bermedia sosial. Berikut adalah poin penting yang bisa dipetik dari insiden ini:
Jejak Digital Abadi: Segala sesuatu yang diunggah ke internet akan sulit dihapus dan bisa berdampak pada masa depan karier maupun pendidikan.
Pentingnya Toleransi: Menghargai keberagaman suku, agama, dan ras adalah nilai mutlak yang harus dimiliki setiap warga negara.
Konsekuensi Hukum dan Akademik: Ujaran kebencian tidak hanya bisa diproses secara pidana melalui UU ITE, tetapi juga berakibat pada sanksi berat dari institusi.
Pihak kampus berharap kejadian ini tidak terulang kembali dan mengimbau mahasiswa untuk lebih bijak serta santun dalam berekspresi di ruang publik.

