X

TERKINI Tekanan Dunia untuk Israel: ICJ Desak Penuhi Kebutuhan Gaza, Qatar Kecam Pelanggaran Gencatan Senjata, Parlemen Bahas Aneksasi Tepi Barat

28 Oktober 2025 01:20 | Oleh Tim DKYLB 01

1. Putusan ICJ dan kewajiban Israel

ICJ menyatakan bahwa Israel berkewajiban untuk mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza dan memastikan kebutuhan dasar warga yang berada di wilayah blokade terpenuhi.

Putusan ini mencakup dukungan terhadap skema bantuan oleh negara lain dan lembaga kemanusiaan netral seperti United Nations Relief and Works Agency (UNRWA). 

Israel menyebut keputusan ini memalukan dan menuduh lembaga-lembaga PBB sebagai “tempat berkembangnya teroris”.

Sekretaris Jenderal United Nations menyambut baik putusan tersebut dan mendorong agar jalur politik kredibel kembali dibuka untuk solusi dua negara. 


2. Politik aneksasi Tepi Barat

Sementara itu, pada hari yang sama, parlemen Israel (Knesset) menyetujui tahap awal dua RUU yang bertujuan untuk menganeksasi wilayah Tepi Barat:

satu untuk penerapan kedaulatan Israel atas Yudea dan Samaria, dan satu lagi untuk aneksasi permukiman besar Ma’ale Adumim dekat Yerusalem. 

Langkah ini dinilai akan mengakhiri kemungkinan solusi dua negara dan memicu kecaman dari komunitas internasional. 

3. Kecaman Qatar terhadap pelanggaran gencatan senjata

Di sisi diplomasi, Emir Qatar Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani mengecam Israel atas pelanggaran terus-menerus terhadap gencatan senjata di Gaza.

Qatar menyebut perubahan Gaza menjadi wilayah tak layak huni serta peran Israel dalam menanggalkan gencatan sebagai pelanggaran serius hukum humaniter internasional. 

Menurut data, sejak kesepakatan gencatan senjata berlaku, ratusan warga warga Gaza tewas dan luka-luka akibat serangan Israel, termasuk anak-anak dan perempuan. 

4. Implikasi dan analisis

Keputusan ICJ memperkuat tekanan internasional terhadap Israel dalam hal kewajiban kemanusiaan.

Namun secara simultan, proses politik aneksasi menunjukkan bahwa Israel terus memperkuat kontrolnya di wilayah pendudukan — sebuah paradoks antara tekanan hukum internasional dan praktik nasional.

Kecaman Qatar menunjukkan bahwa negara-negara Arab kini tidak hanya mengkritik secara retoris, tapi juga menuntut tanggung jawab dan mekanisme penegakan hukum.

Hal ini menandakan bahwa konflik Israel-Palestina kembali menjadi sorotan diplomatik aktif.

Bagi Gaza, kombinasi antara blokade, serangan, dan ancaman aneksasi memperdalam krisis kemanusiaan sekaligus mengecilkan peluang solusi politik jangka panjang.

Dengan tekanan dari ICJ, kecaman dari Qatar, dan langkah aneksasi dari Israel, waktu seolah semakin sempit bagi terwujudnya solusi dua negara yang adil dan damai.

Warga Gaza berada di persimpangan antara hukum internasional yang menuntut perlindungan dan realitas politik yang kembali memperkuat pendudukan.

Ke depan, bagaimana komunitas internasional merespon dan apakah Israel akan benar-benar menaati putusan ICJ akan menjadi penentu bagi masa depan perdamaian di kawasan ini.

(Juita Sulastri Sitohang)

Konten ini dioalah dari artikel berita media Tempo.co dgn berita yg berbeda dan kemudian dikembangkan kembali



Tekanan Dunia untuk Israel: ICJ Desak Penuhi Kebutuhan Gaza, Qatar Kecam Pelanggaran Gencatan Senjata, Parlemen Bahas Aneksasi Tepi Barat

Konflik di wilayah pendudukan Palestina kembali memasuki babak kritis setelah International Court of Justice (ICJ) memutuskan bahwa Israel wajib memenuhi kebutuhan dasar warga Jalur Gaza dan mengizinkan akses bantuan kemanusiaan. Di saat yang sama, parlemen Israel menyetujui tahap awal Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk menganeksasi wilayah Tepi Barat, sementara Qatar mengecam pelanggaran gencatan senjata yang terus berlangsung — menunjukkan bahwa dinamika politik, hukum internasional, dan kemanusiaan semuanya saling bersinggungan dalam konflik ini.

28 Oktober 2025 01:20 | terkini

“TransJakarta Naik Harga Tiket: Pramono Anung Jelaskan Alasannya”

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tarif TransJakarta akan naik menjadi Rp5.000, seperti disampaikan Sekretaris Daerah DKI Joko Agus Pramono. Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo menuturkan, kenaikan ini dilakukan untuk menyesuaikan biaya operasional dan subsidi serta diiringi peningkatan layanan. Kebijakan tersebut akan segera diumumkan setelah mendapat persetujuan Gubernur DKI Jakarta.

27 Oktober 2025 22:25 | metropolitan