TERKINI Tekanan Dunia untuk Israel: ICJ Desak Penuhi Kebutuhan Gaza, Qatar Kecam Pelanggaran Gencatan Senjata, Parlemen Bahas Aneksasi Tepi Barat
1. Putusan ICJ dan kewajiban Israel
ICJ menyatakan bahwa Israel berkewajiban untuk mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza dan memastikan kebutuhan dasar warga yang berada di wilayah blokade terpenuhi.
Putusan ini mencakup dukungan terhadap skema bantuan oleh negara lain dan lembaga kemanusiaan netral seperti United Nations Relief and Works Agency (UNRWA).
Israel menyebut keputusan ini memalukan dan menuduh lembaga-lembaga PBB sebagai “tempat berkembangnya teroris”.
Sekretaris Jenderal United Nations menyambut baik putusan tersebut dan mendorong agar jalur politik kredibel kembali dibuka untuk solusi dua negara.
2. Politik aneksasi Tepi Barat
Sementara itu, pada hari yang sama, parlemen Israel (Knesset) menyetujui tahap awal dua RUU yang bertujuan untuk menganeksasi wilayah Tepi Barat:
satu untuk penerapan kedaulatan Israel atas Yudea dan Samaria, dan satu lagi untuk aneksasi permukiman besar Ma’ale Adumim dekat Yerusalem.
Langkah ini dinilai akan mengakhiri kemungkinan solusi dua negara dan memicu kecaman dari komunitas internasional.
3. Kecaman Qatar terhadap pelanggaran gencatan senjata
Di sisi diplomasi, Emir Qatar Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani mengecam Israel atas pelanggaran terus-menerus terhadap gencatan senjata di Gaza.
Qatar menyebut perubahan Gaza menjadi wilayah tak layak huni serta peran Israel dalam menanggalkan gencatan sebagai pelanggaran serius hukum humaniter internasional.
Menurut data, sejak kesepakatan gencatan senjata berlaku, ratusan warga warga Gaza tewas dan luka-luka akibat serangan Israel, termasuk anak-anak dan perempuan.
4. Implikasi dan analisis
Keputusan ICJ memperkuat tekanan internasional terhadap Israel dalam hal kewajiban kemanusiaan.
Namun secara simultan, proses politik aneksasi menunjukkan bahwa Israel terus memperkuat kontrolnya di wilayah pendudukan — sebuah paradoks antara tekanan hukum internasional dan praktik nasional.
Kecaman Qatar menunjukkan bahwa negara-negara Arab kini tidak hanya mengkritik secara retoris, tapi juga menuntut tanggung jawab dan mekanisme penegakan hukum.
Hal ini menandakan bahwa konflik Israel-Palestina kembali menjadi sorotan diplomatik aktif.
Bagi Gaza, kombinasi antara blokade, serangan, dan ancaman aneksasi memperdalam krisis kemanusiaan sekaligus mengecilkan peluang solusi politik jangka panjang.
Dengan tekanan dari ICJ, kecaman dari Qatar, dan langkah aneksasi dari Israel, waktu seolah semakin sempit bagi terwujudnya solusi dua negara yang adil dan damai.
Warga Gaza berada di persimpangan antara hukum internasional yang menuntut perlindungan dan realitas politik yang kembali memperkuat pendudukan.
Ke depan, bagaimana komunitas internasional merespon dan apakah Israel akan benar-benar menaati putusan ICJ akan menjadi penentu bagi masa depan perdamaian di kawasan ini.
(Juita Sulastri Sitohang)
Konten ini dioalah dari artikel berita media Tempo.co dgn berita yg berbeda dan kemudian dikembangkan kembali

