TERKINI No Viral No Justice Kritik Terhadap Penegakan Hukum Yang Hanya Responsif Pada Kasus Viral
Penegakan hukum di Indonesia belakangan ini menghadirkan sebuah fenomena kontroversial yang menjadi perbincangan hangat di masyarakat, yaitu “No Viral No Justice.” Fenomena ini menggambarkan kondisi di mana perhatian serius dari aparat penegak hukum tampaknya hanya muncul jika suatu kasus mendapat sorotan luas di media sosial. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keadilan yang seharusnya merata tanpa tergantung pada popularitas kasus tersebut di dunia maya.
Fenomena “No Viral No Justice” mengkritik sistem penegakan hukum yang dinilai kurang responsif terhadap kasus-kasus yang tidak menjadi viral. Dalam praktiknya, kasus-kasus yang dibiarkan lama tanpa penyelesaian justru sering mendapat perhatian intens setelah mendadak viral di platform media sosial seperti Twitter, Instagram, dan TikTok. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran perhatian aparat dan publik yang sangat dipengaruhi oleh dinamika digital dan kegaduhan online.
Para pengamat hukum dan aktivis menilai bahwa viralitas sebagai ‘pemantik’ perhatian hukum menunjukkan lemahnya mekanisme internal serta transparansi dalam sistem peradilan. Keadilan yang idealnya bersifat imparsial dan merata, justru terkesan selektif berdasarkan buzz dan tekanan publik. Ini berpotensi menciptakan diskriminasi dalam penegakan hukum, di mana kasus-kasus yang tidak memiliki daya tarik media sosial bisa terabaikan.
Selain itu, fenomena ini juga menimbulkan kecemasan sosial karena warga merasa harus mengandalkan kekuatan media sosial agar kasus mereka mendapat perhatian, bukan karena adanya jaminan sistemik dari lembaga hukum negara. Dampak lain yang mengkhawatirkan adalah kemungkinan manipulasi opini publik dan tekanan tidak proporsional terhadap aparat, yang dapat memengaruhi proses hukum secara substansial.
Di tengah kemajuan teknologi dan media digital, seharusnya sistem penegakan hukum beradaptasi dengan prinsip keadilan yang konsisten, tidak hanya mengikuti dinamika viral. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menguatkan transparansi, akses publik terhadap informasi kasus, serta mekanisme pengawasan independen untuk menekan ketergantungan pada viralitas sebagai alat pemicu keadilan.
Fenomena “No Viral No Justice” menjadi cermin penting bagi Indonesia dalam memperbaiki dan merumuskan kembali sistem penegakan hukum yang adil, merata, dan bebas dari tekanan popularitas semata. Keadilan sejati haruslah menjadi hak semua warga negara tanpa memandang seberapa viral kasusnya di media sosial.

