X

PEMILU DAN PILPRES Gibran Belum Bisa Tenang, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar Ikut Jadi Pihak Terkait dalam Gugatan Batas Usia Cawapres Mahasiswa Unusia

12 November 2023 14:00 | Oleh TB Setyawan

DKYLB.COM (12/11/2023) - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana tak henti berupaya menegakkan hukum di Indonesia.

Kali ini Denny bersama pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, mengajukan diri ikut serta menjadi Pihak Terkait dalam gugatan batas usia minimal capres-cawapres. 

Gugatan tersebut merupakan gugatan yang berbeda dengan gugatan-gugatan sebelumnya yang telah mendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Baru saja Kupang NTT Digoncang Gempabumi Tektonik M5,4, Tak Berpotensi Tsunami

Gugatan terakhir ini diajukan oleh Brahma Aryana, mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 141/PUU-XXI/2023.

Brahma membenarkan soal keikutsrrtaan Denny dan Zainal menjadi Pihak Terkait dalam gugatan tersebut.

“Iya benar, semoga dengan adanya langkah ini tidak memperlama proses perkara 141,” kata Brahma kepada wartawan, Jumat 10 November 2023.

Baca Juga: Awas Hati-hati Robot Juga Bisa Gagal! Buktinya Pria Pekerja Pabrik Ini Jadi Korban

Menurutnya, bergabungnya Denny dan Zainal dalam gugatan tersebut karena keduanya ingin ikut serta menggugat aturan batas usia capres-cawapres. 

Sebelumnya, mereka berdua sudah mengajukan permohonan uji formil atas Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat capres-cawapres yang dikabulkan MK pada 16 Oktober 2023 lalu.

Hanya saja, permintaan uji formil oleh Denny dan Zainal belum teregistrasi di MK hingga saat ini.

 “Kebetulan karena perkara (uji formil) mereka belum diregistrasi, kemarin mengajukan diri jadi pihak terkait (untuk gugatan nomor 141),” ujar Brahma.

Baca Juga: Mampu Kerja Nonstop 24 Jam, Perusahaan Minuman Ini Angkat Robot AI sebagai CEO

Denny Indrayana sendiri sebelumnya juga mengatakan bergabungnya dia dan Zainal ke gugatan nomor 141 adalah karena perkara uji formil mereka belum terdaftar di MK. 

“Mengantisipasi permohonan uji formil kami atas Putusan 90 yang belum kunjung diregister sebagai perkara PUU (Pengujian Undang-Undang) di MK,” kata Denny melalui keterangan tertulis pada Kamis, 9 November 2023.

Alasan Denny adalah untuk mempercepat pemeriksaan gugatan itu di MK. 

Baca Juga: Diabetes Tipe 1 Banyak Diderita Anak Indonesia, Pakar: Prevalensinya Meningkat 70 Kali

Denny berpendapat, gugatan terhadap aturan batas usia minimal capres-cawapres harus segera diperiksa karena akan mempengaruhi legitimasi Pilpres yang akan datang.

“Langkah advokasi ini kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab kami untuk menguatkan legitimasi Pilpres 2024,” kata Denny.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan putusan MK soal syarat capres-cawapres bisa berubah jika Mahkamah Konstitusi menguji kembali putusan itu. 

Baca Juga: Jual Konten Foto-Video Porno ABG, Pemuda di Jatim Diborgol Polisi

"Ini kan putusan MK bisa berubah oleh MK sendiri," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 3 November 2023.

Putusan MK tentang batas usia minimal capres-cawapres yang menjadi dasar pencalonan bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming untuk Pilpres itulah yang kini digugat setelah Majelis Kehormatan MK (MKMK)  memvonis Anwar Usman, Paman Gibran, yang saat itu menjadi Ketua MK, bersalah melakukan pelanggaran etik berat saat memeriksa gugatan tersebut dan dipecat dari posisinya sebagai Ketua MK. (*)

 


Fadli Zon minta Ahmad Dhani Stem Piano Memeriahkan Hari Musik

Menteri Kebudayaan menyampaikan bahwa musik Indonesia memiliki kekayaan yang luar biasa, mulai dari musik tradisional hingga musik kontemporer yang terus berkembang seiring dengan penguatan ekosistem industri musik nasional, dia menekankan pentingnya kolaborasi antara musisi, seniman, budayawan, dan pemerintah.

10 Maret 2026 15:59 | tokoh