HUKUM Penetapan Tersangka Firli Bahuri Dinilai Jadi Penyelamatan KPK, Yudi Purnomo: Sebaiknya Firli Mundur
DKYLB.COM (23/11/2023) – Mantan ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri menjadi langkah menyelamatkan lembaga antirasuah di masa depan.
“Alhamdulillah, akhirnya. Masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah,” ucap Yudi dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (23/11/2023).
Yudi Purnomo bahkan mengapresiasi Polda Metro Jaya atas penetapan tersangka Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup
Lebih jauh Yudi mengimbau kepada Firli agar segera mengundurkan diri dari jabatannya.
“Terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi, otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” imbau Yudi.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu 22 November 2023 malam.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri mengatakan bahwa Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan beberapa saksi ahli lainnya telah dilakukan dimintai keterangan. (*)

