HUKUM Cabuli dan Perkosa ABG Lalu Beri Rp 20 Ribu di Jaksel, Polisi Amankan Terduga Pelaku
DKYLB.COM (14/11/2023) – Pemerkosaan terhadap anak baru gede (ABG) kembali terjadi.
Kali ini Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang pria bernama Firman Widodo yang diduga melakukan pencabulan dan perkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial KC (16).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan peristiwa tersebut terjadi di kontrakan pelaku yang berlokasi di Jalan Manggarai Utara II RT 001/004, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, 13 Juli 2023.
Baca Juga: Ibu Jual Anaknya ke WNA Mesir Ternyata Terjerat Pinjol, Polisi Sebut Terancam Pasal Berlapis
"Telah dilakukan, mengamankan terlapor atas nama Firman Widodo," ujar AKBP Bintoro dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).
Tindakan yang dilakukan pelaku menurut pengakuan korban yakni bentuk pelecehan di bagian tubuh dan intim korban serta menyetubuhi korban dengan memberikan uang Rp 20.000.
“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti,” jelas Bintoro.
Laporan korban dalam peristiwa tersebut teregister dengan nomor LP / B / 2215 / VII /2023 / SPKT / Polres Metro Jaksel / Polda Metro Jaya tertanggal 23 Juli 2023 dengan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 76d dan atau pasal 76E Jo pasal 81 dan atau pasal 82 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Tipu Caleg DPRD DKI Buat Carikan Dana, Ibu Separuh Baya Dibekuk Polisi
Bintoro menyebutkan tindakan yang telah dilakukan oleh kepolisian terkait kasus tersebut selain mengamankan terlapor yakni diantaranya merujuk korban untuk melakukan visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo serta pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan terlapor.
Adapun untuk tindak lanjutnya, Polisi lalu merujuk korban ke Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPPA) dan Pekerja Sosial (Peksos), serta melakukan pelengkapan berkas. (*)

