X

HUKUM Dua Wanita Sindikat Kredit Fiktif di Bank Ditangkap Polresta Probolinggo

12 November 2023 05:52 | Oleh TB Setyawan

DKYLB.COM (12/11/2023) –  Tindak kriminal modus dokumen palsu terjadi di Probolinggo, Jawa Timur.

Aparat Kepolisian Resor Kota Probolinggo menangkap dua perempuan yang diduga kuat terlibat sindikat kredit fiktif di salah satu bank BUMN dengan menggunakan dokumen palsu di Kota Probolinggo.

"Kami menangkap dua pelaku kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kota Probolinggo menggunakan dokumen yang dipalsukan," kata Kapolres Kota Probolinggo AKBP Wadi Sa’bani dalam keterangan dikutip Minggu (12/11/2023).

Baca Juga: Gila Si Nur Ini, Dia Tipu Korban Pakai Surat DPO Palsu, Jelas Saja Diciduk Polisi

Kasus bermula dari jajaran Satreskrim Polres Kota Probolinggo yang mendapatkan laporan dari pelapor DP (36) warga Malang, sehingga melakukan penyelidikan tentang adanya dugaan pemalsuan surat- surat pinjaman kredit di salah satu Bank BUMN di Kota Probolinggo.

Kedua pelaku merupakan warga Kota dan Kabupaten Malang. Satu orang berperan pencetak dokumen palsu dan otak sindikat yakni NMC (31), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, sedangkan satu tersangka lain berperan sebagai nasabah kredit yakni EW (45), warga Kecamatan Pakisaji, Kabaupaten Malang.

"Jadi NMC sengaja mengontrak rumah di perumahan di Jalan Citarum lalu membuat seolah olah berjualan daring dengan menempatkan baju baju, agar waktu survei oleh petugas bank, usahanya terlihat nyata," tuturnya.

Baca Juga: Sejak Penuh Beroperasi Bandara Kertajati Sudah Layani 17.000 Penumpang

Selain itu, lanjut dia, NMC juga memalsukan data berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat keterangan usaha (SKU) dan kutipan akta kematian untuk pengajuan kredit.

"Sedangkan EW dalam kasus kredit fiktif tersebut bertugas sebagai nasabah untuk melakukan pinjaman menggunakan data-data fiktif, sehingga menyalahi aturan," katanya.

Kapolres Wadi menjelaskan bahwa kedua tersangka telah ditahan dan terancam pasal 263 ayat 1 dan 2 dan 264 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga: Viral Ambulans RSUD Leuwiliang Dituduh Disembunyikan Saat Dibutuhkan Pasien Koma

"Saya imbau masyarakat yang mengajukan kredit kepada perbankan harus sesuai dengan prosedur dan jangan sampai memalsukan dokumen karena hal itu merupakan tindak pidana," ujarnya. (*)