
TERKINI Gila Si Nur Ini, Dia Tipu Korban Pakai Surat DPO Palsu, Jelas Saja Diciduk Polisi
DKYLB.COM (12/11/2023) – Ada-ada saja ulah para pelaku kriminal untuk mendapatkan uang dengan cara haram.
Modusnya sering tak tak habis pikir. Ada yang mengikuti trend teknologi dengan cara menyebar aplikasi palsu.
Namun kali ini ada yang memakai cara menakuti korban dengan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) palsu.
Adalah NU aliar NUR, 30, harus berurusan dengan polisi karena melakukan kejahatan dengan menggunakan surat DPO kepolisian palsu.
Baca Juga: BKSAP DPR RI Desak Parlemen Asia Tetapkan Israel sebagai Pelaku Genosida
Nus ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora lantaran diduga melakukan penipuan atau penggelapan.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan modus operandi pelaku, “kejahatan penipuan modus ini sudah terjadi sejak pertengahan bulan September 2023 pelaku membuat dokumen palsu berupa lembar DPO palsu dan membuat laporan polisi palsu menggunakan handphone,” ujarnya dalam keterangan, Sabtu (11/11/2023).
Cara pelaku mendapatkan identitas calon korbannya yakni dengan mengumpulkannya melalui media sosial yang dilihatnya.
Kemudian, pelaku membuat laporan polisi hingga surat DPO palsu yang kemudian ditunjukkan kepada korban serta keluarga korban.
“Sudah ada sembilan lembar DPO palsu yang dibuat pelaku dan disebar ke sembilan korban yang berbeda. Lembar DPO dan LP palsu ini kemudian pelaku kirim ke para korban supaya korbannya takut,” kata Putra.
Setelah menyebarkan surat DPO palsu itu, Pelaku kemudian menawarkan jasa untuk mengubah laporan polisi sehingga tak ada lagi di DPO kepolisian namun dengan tarif yang ditentukannya.
“Setelah korban mengetahui bahwa mereka sedang dicari polisi maka mereka mencari pelaku untuk meminta bantuan pelaku agar bersedia membantu mereka agar DPO itu bisa dihapus dari database kepolisian,” paparnya.
Baca Juga: Sejak Penuh Beroperasi Bandara Kertajati Sudah Layani 17.000 Penumpang
“Dari sembilan orang, hanya dua korban yang memberikan uang ke pelaku senilai Rp 1,5 juta rupiah dan Rp 500 ribu,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pengenaan Pasal 372 dan 378 KUHP juncto Pasal 263 KUHP. (*)