
TERKINI Pelecehan Agus Buntung
kasus pelecehan seksual yang melibatkan pelaku disabilitas yakni I Wayan Agus Suartama atau yang dikenal dengan Agus Buntung masih terus berlangsung. Terbaru, Agus baru saja menyelesaikan persidangan perdana terhadap kasus tersebut.
Lantas, deretan fakta apa saja yang terjadi di persidangan Agus Buntung? Dirangkum VIVA Jum'at, 17 Januari 2025, berikut deretan fakta persidangan kasus Agus Buntung pelaku pelecehan seksual, salah satunya ibunya jatuh pingsan.
- Sidang Dilakukan Tertutup
Fakta pertama adalah persidangan Agus Buntung tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap belasan perempuan yang menjadi korban menjalani sidang perdana berlangsung tertutup. Sidang yang dilakukan pada hari Kamis 16 Januari 2025 ini dilakukan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Dalam sidang tersebut menghadirkan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh Majelis Hakim.
2.Agus Buntung Mengeluh Tak Nyaman di Penjara
Agus Buntung resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah ada seorang pelajar yang mengaku menjadi salah satu korbanPengaduan ini memerlukan penyelidikan lebih lanjut dan temuan awal menunjukkan bahwa Agus diduga melakukan pelecehan seksual terhadap total 15 korban Beberapa diantaranya masih di bawah umurPelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan yang sangat serius, bukan hanya karena korban tidak dapat memberikan persetujuannya, namun juga karena memiliki dampak jangka panjang terhadap perkembangan psikologis dan emosional korbanPolisi mengatakan Agus mempermudah kejahatan dengan mempermalukan dan mengancam korbanPolda NTB memutuskan menahan Agus di rumahnya karena fasilitas di rumah tahanan tersebut terbatas untuk menampung penyandang disabilitas Meski demikian, proses hukum terhadap Agus akan tetap berjalan dengan pendampingan tim hukumIdentifikasi Agus sebagai tersangka menggarisbawahi pentingnya perlindungan korban pelecehan seksual, terlepas dari kondisi fisik atau mental pelakuLebih jauh, keputusan Polda NTB menempatkan Agus dalam tahanan rumah juga mencerminkan komitmennya untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas dalam sistem peradilan, di mana fasilitas yang memadai sangat penting untuk peradilan yang adil dan manusiawiPemeriksaan terhadap Agus dimulai pada hari Senin (12 September) dan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku Prosedur akan dilakukan dengan mempertimbangkan semua ketentuan hukum yang berlaku untuk menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibatMenteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf, hadir langsung dalam pemeriksaan tersebut guna memastikan hak Agus sebagai penyandang disabilitas dihormati Mensos juga mengapresiasi upaya Polda Provinsi NTB yang menangani kasus tersebut sesuai dengan tuntunan hukum khusus bagi penyandang disabilitas
(Muhammad Fauzan Ikhsan)