X

TERKINI BPOM Sita 69 Merek Kosmetik Ilegal Yang Beredar Di Indonesia

17 Januari 2025 13:46 | Oleh Tim DKYLB 01

DKYLB.COM, (31/12/2024) - Jakarta, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini menyita 69 merek kosmetik impor ilegal yang terbukti mengandung bahan berbahaya.

Kumpulan produk kosmetik ilegal ini berasal dari negara-negara seperti Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa temuan kosmetik berbahaya ini merupakan hasil dari pengawasan serta operasi penindakan yang dilakukan oleh BPOM selama periode Oktober hingga November 2024.

Dalam periode tersebut, BPOM berhasil menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan terkait produksi serta peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya, dengan total nilai temuan melebihi Rp 8,91 miliar.

"Dalam upaya pengawasan yang intensif dan operasi penindakan, kami menemukan sebanyak 235 item kosmetik ilegal dan berbahaya, yang jumlahnya mencapai 205.400 pieces," jelas Ikrar melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Senin (30/12/2024).

Setiap Kosmetik ilegas ini memiliki bahan berbahaya, hal ini ditemukan paling banyak disebarkan di wilayah Jawa Barat (senilai Rp 4,59 miliar), Jawa Timur (Rp 1,88 miliar), Jawa Tengah (Rp 1,43 miliar), dan Banten (Rp 1,01 miliar).

Dari semua jenis pelanggaran yang teridentifikasi, pelanggaran terkait produksi atau peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya menyumbang nilai keekonomian terbesar, yaitu lebih dari Rp 4,59 miliar.

"Sebagian besar produk kosmetik ilegal ini dipromosikan dan didistribusikan secara daring, terutama melalui e-commerce" Ucap Ikrar.

Berdasarkan hasil pengujian, ditemukan bahwa banyak produk kosmetik ilegal tersebut mengandung bahan berbahaya yang telah dilarang oleh BPOM, seperti merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10).

Merkuri, sebagai logam berat berbahaya, dapat menyebabkan keracunan, kerusakan organ dalam, hingga kelainan genetik jika masuk ke tubuh manusia. Sementara itu, Rhodamin B merupakan pewarna sintetis yang seharusnya digunakan hanya dalam industri tekstil dan dapat menimbulkan gangguan pada fungsi hati, kandung kemih, bahkan kanker apabila digunakan dalam produk yang bersentuhan langsung dengan tubuh manusia.

Tidak hanya kosmetik ilegal, BPOM juga berhasil menyita sejumlah bahan baku obat dan produk olahan (seperti basis krim) yang dicampur dengan bahan obat dan digunakan dalam produksi produk perawatan kulit ilegal, yang diproduksi oleh usaha rumahan atau fasilitas ilegal.

Bahan-bahan yang ditemukan meliputi hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid, yang seharusnya hanya boleh digunakan oleh produsen yang memiliki izin resmi. Produk ilegal ini diketahui telah didistribusikan ke berbagai "klinik kecantikan" di Pulau Jawa, seperti di Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember. Nilai keekonomian dari barang bukti yang ditemukan ini diperkirakan mencapai Rp 4,59 miliar.

Sebagai respons terhadap temuan ini, BPOM memberikan sanksi administratif kepada para pelaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, produsen dan distributor kosmetik yang tidak memenuhi standar dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

List Merek dan Produk ilegal yang telah disita BPOM seperti, Lameila, Kojic Acid, RDL Whitening Treatment, dan masih banyak lagi.

(Nuha Afifah Rubihalia)


Pemerintah Tetapkan Target Zero ODOL 2027: AHY Tegaskan Komitmen Lindungi Pengemudi dan Pengguna Jalan

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan kebijakan Zero ODOL akan berlaku efektif pada 1 Januari 2027. Dalam rapat di Kantor Kemenko IPK, Jakarta (6/10/2025), AHY menyebut langkah ini penting untuk menekan kecelakaan dan memperkuat logistik nasional. Pemerintah menyiapkan sembilan rencana aksi, fokus pada integrasi data elektronik, insentif usaha, kajian ekonomi, dan perlindungan pengemudi.

06 Oktober 2025 22:55 | terkini

Ekspor Udang dan Rempah Indonesia Terancam: AS Terapkan Aturan Ketat karena Isu Radioaktif

Pemerintah Amerika Serikat melalui Food and Drug Administration (FDA) memperketat aturan impor terhadap udang dan rempah asal Indonesia setelah ditemukannya dugaan kontaminasi radioaktif pada beberapa sampel produk ekspor. Langkah ini memicu kekhawatiran di kalangan eksportir dan petani di daerah penghasil utama seperti Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Lampung. Kasus ini tidak hanya berdampak pada nilai ekspor, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang standar pengawasan pangan di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan BPOM kini tengah berkoordinasi dengan otoritas AS untuk menelusuri dan memastikan kebenaran temuan tersebut.

06 Oktober 2025 18:45 | terkini

Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Bertambah, Evakuasi Terus Dilakukan

Musibah runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo mengguncang masyarakat. Proses evakuasi terus berlangsung di tengah duka mendalam, sementara jumlah korban tewas terus bertambah seiring ditemukannya jasad baru di antara puing bangunan.

06 Oktober 2025 12:05 | terkini