
TERKINI Tindakan KPK mengenai Kasus Sekjen PDIP
DKYLB.COM, (13/6/2024/0 - Jakarta, Kuasa hukum dari Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yaitu Patra M Zen, mengungkapkan rasa kekesalannya terkait dengan tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan selama proses pemeriksaan terhadap Hasto.
Patra menekankan bahwa KPK sebagai lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum harus selalu tunduk dan mematuhi ketentuan hukum acara yang berlaku dalam setiap tahapan penyidikan, demi menjaga integritas proses hukum yang adil dan transparan.
Pemanggilan Hasto sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan tangkap tangan oleh Harun Masiko masih menjadi topik perdebatan yang sengit. Menurut Patra, bukti-bukti yang dihadirkan oleh penyidik KPK selama pemeriksaan tidak memiliki hubungan atau kaitan langsung dengan kasus suap yang tengah diselidiki, yang merupakan inti dari permasalahan hukum tersebut.
"Semua saksi dan alat bukti yang telah dihadirkan dan diperiksa dalam proses ini tidak menunjukkan adanya keterkaitan yang relevan dengan kasus suap yang sedang ditangani," ujarPatra M Zen, Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang dikutip dari RRI
Patra juga menambahkan, bahwa penangkapan tiga tersangka utama dalam kasus ini, yaitu Wahyu Setiawan, Agustyono, dan Saiful Bachri, akhirnya dibatalkan dan mereka dibebaskan dari tuduhan terkait suap yang awalnya dilontarkan kepada mereka.
Ia merasa kecewa dan prihatin bahwa ketiga nama tersangka tersebut kembali muncul dalam proses hukum ini, bahkan dengan melibatkan saksi-saksi baru yang tidak jelas relevansinya dengan permasalahan pokok kasus tersebut.
Selain itu, Patra menyampaikan keberatannya terhadap prosedur yang digunakan oleh penyidik KPK dalam melakukan penyitaan barang bukti, khususnya yang terkait dengan salah seorang staf Hasto, yakni Kusnadi.
Menurutnya, salah satu penyidik melakukan penyitaan terhadap tas milik Kusnadi tanpa memberikan penjelasan yang jelas mengenai kaitannya dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Ada seorang penyidik yang dengan tiba-tiba menyita tas milik Pak Kusnadi, namun kemudian Kusnadi tidak dijadikan saksi dalam kasus ini," jelas Patra.
Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai alasan di balik penggeledahan tersebut dan dasar hukum dari tindakan penyidik KPK terhadap barang milik Kusnadi.
Kusnadi, yang merupakan salah satu staf yang bekerja di bawah Hasto Kristiyanto, juga merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut dan merasakan ketidakadilan dalam prosedur penyitaan yang dilakukan.
"Jika tidak ada kaitannya dengan perkara hukum yang sedang berjalan, lalu mengapa tas tersebut harus disita? Apa sebenarnya yang dicari oleh tim penyidik KPK dalam penyitaan tersebut?" ujar Patra.
Patra lebih lanjut mengungkapkan kekhawatirannya bahwa praktik-praktik hukum yang terjadi saat ini bisa berpotensi membungkam kebenaran dan keadilan. Ia menilai bahwa tindakan yang diambil oleh penyidik KPK tersebut telah melanggar prinsip-prinsip hukum yang harusnya melindungi hak-hak individu dalam proses penyidikan.
Patra juga mengingatkan bahwa tindakan semacam ini berisiko mengarah pada pelanggaran terhadap pasal 21 mengenai penghalangan proses penyidikan, yang berpotensi merusak kredibilitas lembaga penegak hukum itu sendiri.
Pihak kuasa hukum Hasto dan Kusnadi, melalui Patra, menyatakan bahwa mereka akan terus berupaya untuk membawa masalah ini ke jalur hukum yang lebih tepat, dengan menghadirkan advokat yang akan mendalami perlakuan yang diterima oleh Kusnadi.
"Kami tidak menutup kemungkinan untuk menyatakan bahwa perlakuan yang diterima oleh Kusnadi bisa saja dikategorikan sebagai perampasan, yang tentunya melanggar hak-hak individu dalam sistem hukum kita," Ucap Patra dengan tegas.
(Nuha Afifah Rubihalia)