
TERKINI Tabrakan Beruntun Fatal Di Tol Cipularan KM 92
DKYLB.COM, (17/11/2024) - Jakarta, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkapkan bahwa kecelakaan beruntun yang melibatkan 17 mobil di Tol Cipularang KM 92, Jawa Barat, pada Senin, 11 November 2024, disebabkan oleh truk kontainer yang melaju dengan kecepatan tinggi.
Polda Jawa Barat dengan sigap telah menerjunkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) untuk menyelidiki penyebab kejadian fatal tersebut.
"Pengemudi mengendarai kendaraan secara tidak wajar dan mengabaikan rambu-rambu peringatan yang ada untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jawa Barat, Komisaris Besar Jules Abraham Abas, dalam keterangan resminya pada Jumat, 15 November 2024.
Jules menambahkan bahwa tim TAA menemukan bukti bahwa truk tersebut melaju dengan kecepatan tinggi setelah melihat posisi perseneling yang berada di tingkat tinggi.
"Sesaat setelah kejadian, perseneling truk kontainer ada di posisi lima. Di dasbor truk, indikator angin rem depan dan belakang berada pada posisi ketiga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jawa Barat, Komisaris Besar Jules Abraham Abas.
Selain itu, tim TAA juga menemukan adanya kegagalan pada sistem rem truk kontainer tersebut. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan bekas tapak ban sepanjang 30 meter sekitar 200 meter sebelum titik tabrakan, yang menunjukkan bahwa truk tersebut berusaha melakukan pengereman.
Tim TAA juga melaporkan bahwa kampas rem truk itu terlalu panas. Namun, Jules menjelaskan bahwa meskipun ada masalah dengan rem, kondisi truk dan izin operasionalnya berada dalam keadaan baik. "Saluran rem mobil penarik kereta dalam kondisi baik, ketebalan ban masih normal, dan dokumennya masih layak jalan," tambahnya.
Kecelakaan beruntun ini terjadi pada siang hari, 11 November 2024, ketika truk trailer yang dikemudikan oleh R melaju dari Bandung menuju Jakarta. Saat tiba di jalan menurun dan menikung, R diduga tidak dapat mengantisipasi situasi dengan baik dan menabrak kendaraan yang melaju pelan karena adanya antrean.
Akibat kecelakaan tersebut, satu orang meninggal dunia, empat orang mengalami luka berat, 25 orang luka ringan, dan 17 kendaraan mengalami kerusakan parah.
Polda Jawa Barat telah menetapkan R sebagai tersangka pada Kamis, 14 November 2024. R diduga melanggar Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal 24 juta rupiah.
(Nuha Afifah Rubihalia)