:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5073085/original/039262600_1735618956-SP_Website_OJK.jpg)
TERKINI Otoritas Jasa Keuangan Meminta Agar Para Bank Lebih Waspada
DKYLB.COM, Jumat (13/12/2024) - Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar bank-bank lebih waspada terhadap penggunaan rekening dormant yang mungkin disalahgunakan untuk kegiatan judi online (judol) demi memerangi praktik judi daring di Indonesia.
"OJK telah meminta agar bank-bank meningkatkan kewaspadaan terhadap pemanfaatan rekening dormant, termasuk rekening yang berasal dari program bantuan pemerintah yang sudah tidak aktif, agar tidak disalahgunakan untuk tindak kejahatan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Jakarta pada Jumat.
Dalam konferensi pers setelah Rapat Dewan Komisioner OJK pada November 2024, Dian menyampaikan bahwa semua pihak terkait perlu bekerja sama untuk meningkatkan efektivitas dalam menangani perjudian daring, mengingat tantangan besar yang dihadapi, yang tercermin dari semakin kompleksnya aktivitas yang terjadi.
Untuk mendukung pemberantasan judi online yang memiliki dampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, OJK terus berkoordinasi dengan lembaga pengawas dan regulator lain, termasuk aparat penegak hukum. OJK juga menjadi bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 14 Juni 2024.
OJK juga telah melakukan pemblokiran terhadap sekitar 8.000 rekening berdasarkan data yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sehubungan dengan rekening-rekening yang diblokir, OJK telah melakukan tindak lanjut dengan meminta bank untuk menutup rekening yang sesuai dengan data Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan melakukan langkah-langkah Enhanced Due Diligence (EDD).
Enhanced Due Diligence (EDD) adalah prosedur yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD) yang dilakukan oleh lembaga penyedia layanan untuk nasabah yang berisiko tinggi, termasuk individu yang terkait dengan pejabat publik atau yang beroperasi di wilayah berisiko tinggi.
Customer Due Diligence (CDD) adalah serangkaian proses identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh penyedia layanan untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan sesuai dengan profil, karakteristik, atau pola transaksi nasabah, calon nasabah, atau pelanggan yang datang langsung.
(Nuha Afifah Rubihalia)