
TERKINI Presiden Korsel Menolak Berpartisipasi dalam Pemeriksaan
DKYLB.com, Jumat (17/01/2024), Jakarta. Setelah dimakzulkan dari parlemen, Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol, yang berstatus nonaktif, kembali menolak untuk diinterogasi dalam penyelidikan darurat militer.
Pengacara Yoon memberi tahu kliennya bahwa dia tidak akan menghadiri pemeriksaan penyelidik terakhir yang akan dilakukan pada Jumat (17/1) di waku setempat.
Otoritas Korsel memiliki waktu hanya 48 jam untuk menginterogasi Yoon.
Setelah itu, mereka harus membebaskannya atau mengajukan surat perintah penahanan untuk memperpanjang penahanannya hingga dua puluh hari.
Setelah mendeklarasikan darurat militer singkat pada 3 Desember lalu, Yoon menjadi presiden pertama Korsel yang ditangkap atas tuduhan pemberontakan. Saat ini, Yoon ditahan di Pusat Penjara Seoul.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menolak gugatan pengacara Yoon pada Kamis (16/1) malam dan memutuskan bahwa penangkapan kliennya sah.
Seperti dilansir Reuters pada Jumat (17/1/2025), Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) yang memimpin penyelidikan kembali memanggil Yoon untuk diinterogasi pada Jumat (17/1/2025) waktu setempat. Namun, pengacara Yoon menyatakan bahwa presiden nonaktif tidak akan hadir.
Pengacara Seok Dong Heyon untuk Yoon menyatakan, "Dia (Yoon) telah sepenuhnya menyatakan posisi dasarnya pada hari pertama (penangkapan), dan kami meyakini tidak ada alasan atau kebutuhan untuk menjawab pertanyaan gaya tanya-jawab (Q&A) bolak-balik."
Selain menolak untuk diinterogasi pada Kamis (16/1) waktu setempat, Yoon juga menolak untuk diinterogasi sebelumnya.
Batasan waktu 48 jam para penyelidik untuk menginterogasi Yoon diperkirakan akan berakhir pada Jumat (17/1) malam. Ini telah dihentikan sementara untuk memungkinkan pengadilan memeriksa gugatan terhadap penangkapannya.
Penyidik Korsel diperkirakan akan meminta pengadilan untuk menyetujui surat perintah penahanan hingga 20 hari pada Jumat (17/1) agar mereka dapat menahan Yoon lebih lama, menurut para pakar hukum.
Seok menyatakan bahwa pihaknya "berharap akan ada pertimbangan yang lebih hati-hati dan komprehensif" tentang "ilegalitas" saat pengadilan mempertimbangkan pengajuan surat perintah penahanan untuk Yoon.
(Rakha Satria Wibawa)