X

TERKINI Pelecehan Seksual di Program Magang BUMN Semarang, Laporan Akhirnya Ditarik Kembali

24 November 2024 16:33 | Oleh Tim DKYLB 01


DKYLB,
Minggu (24/11/2024) - Semarang, Dugaan pelecehan seksual yang menimpa HPC (21), seorang mahasiswi magang di Kota Semarang, mengalami perkembangan baru. Kuasa hukum korban mengumumkan pencabutan laporan dengan alasan tidak adanya bukti yang cukup, dan menyebut kejadian ini sebagai "kesalahpahaman." Langkah ini menimbulkan tanda tanya mengenai transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus.

Baca Juga: Dampak Kenaikan PPN 12 Persen terhadap Kehidupan Masyarakat

HPC, mahasiswi perguruan tinggi swasta, sebelumnya melaporkan seorang manajer aset perusahaan BUMN berinisial D atas dugaan pelecehan seksual. Kejadian tersebut disebut terjadi di ruang kerja tertutup, di mana korban mengaku dipaksa merokok, tubuhnya digerayangi, dicium, hingga payudaranya diremas. Ia juga menyatakan mengalami tekanan untuk menemani pelaku di luar kantor dan dipaksa menerima uang, meskipun telah menolak.

 

Kuasa hukum korban, Hartono, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada hari ke-21 program magang. Pada hari itu, korban dipanggil oleh pelaku ke ruangannya dan mengalami perlakuan tidak senonoh. Hartono menyampaikan pernyataan ini pada Kamis (21/11/2024).

 

Hanya dua hari setelah laporan dilayangkan, kuasa hukum dari LBH Keadilan Joglosemar mengumumkan pencabutan laporan tersebut. Mereka menyatakan bahwa setelah dilakukan klarifikasi, tidak ditemukan bukti yang menguatkan dugaan pelecehan seksual, dan peristiwa tersebut dikategorikan sebagai "kesalahpahaman."

 

Heri Hartono, kuasa hukum korban, menyatakan bahwa keputusan ini adalah hasil diskusi dengan korban dan keluarganya. Ia menegaskan bahwa langkah pencabutan laporan dilakukan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Dalam keterangannya, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak perusahaan dan terduga pelaku atas kerugian nama baik akibat kasus ini.

 

Dampak psikologis terhadap korban masih dirasakan hingga kini. HPC mengaku merasa tertekan dan mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan program magang yang sedang dijalani. Meski dukungan dari keluarga dan kampus telah disampaikan, langkah pencabutan laporan mengindikasikan bahwa korban menghadapi dilema besar dalam melanjutkan upaya hukum atau memilih menyudahi kasus ini.

 

Kasus ini memperlihatkan tantangan serius dalam menangani kasus pelecehan seksual, khususnya ketika pelaku berasal dari institusi yang memiliki kekuatan struktural. Pencabutan laporan dengan alasan kurangnya bukti menunjukkan adanya hambatan dalam proses hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan korban perempuan dan dugaan pelaku dari kalangan pejabat.

 

Keberanian korban melaporkan kasus ini merupakan langkah awal yang penting, tetapi keputusan pencabutan laporan mengungkap adanya ketidakseimbangan dalam perlindungan hukum bagi korban. Langkah ini berpotensi menciptakan preseden yang merugikan bagi korban kekerasan seksual di masa depan.


Pencabutan laporan ini menekankan perlunya sistem perlindungan yang lebih baik bagi korban kekerasan seksual. Selain itu, proses hukum yang transparan harus menjadi prioritas agar kebenaran dapat terungkap tanpa adanya hambatan atau tekanan dari pihak mana pun. Penanganan kasus seperti ini membutuhkan komitmen semua pihak untuk menjamin keadilan dan melindungi hak-hak korban.

(Dede Riris Novitabilah)