X

TERKINI Dampak Kenaikan PPN 12 Persen terhadap Kehidupan Masyarakat

24 November 2024 15:50 | Oleh Tim DKYLB 01


DKYLB, Minggu
 (24/11/2024) - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebelumnya, tarif PPN telah dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022. Kebijakan terbaru ini diprediksi akan memberikan dampak signifikan pada harga barang dan jasa di berbagai sektor.

Baca Juga: Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir Selama 2 Pekan Akibat Hujan Lebat dan Luapan Sungai

Kenaikan PPN bertujuan meningkatkan pendapatan negara, tetapi masyarakat kini menghadapi konsekuensi berupa kenaikan harga barang konsumsi, elektronik, kendaraan bermotor, serta layanan digital. Barang konsumsi sehari-hari seperti makanan olahan dan kemasan akan terkena dampak langsung. Hal yang sama berlaku untuk barang elektronik seperti televisi, ponsel, dan kulkas, serta perabot rumah tangga seperti meja dan lemari.

 

Barang-barang yang masuk kategori Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud, seperti hak kekayaan intelektual, juga akan terkena tarif baru ini. Sebagai contoh, biaya lisensi hak cipta atau paten untuk penggunaan teknologi akan lebih mahal.

 

Namun, pemerintah tetap memberikan pengecualian pada barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, garam, minyak goreng, telur, dan bahan pangan lainnya. Selain itu, jasa kesehatan, pendidikan, sosial, keagamaan, serta transportasi publik juga tidak akan dikenakan tarif PPN yang baru ini.

 

Kenaikan tarif PPN tentu memengaruhi daya beli masyarakat. Barang-barang yang harganya terdongkrak kenaikan pajak ini akan semakin membebani konsumen, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah. Di sisi lain, pelaku usaha harus menyesuaikan strategi bisnis mereka. Pengusaha besar mungkin akan menyerap sebagian kenaikan biaya untuk menjaga daya beli konsumen, sementara pelaku usaha kecil kemungkinan besar menaikkan harga demi menjaga keuntungan.

 

Meski pemerintah memastikan kebutuhan pokok tetap terjangkau, kebijakan ini berpotensi memperdalam krisis ekonomi di tingkat rumah tangga, terutama di kalangan masyarakat menengah ke bawah. Kombinasi dari inflasi yang meningkat, daya beli yang tertekan, dan kenaikan harga barang-barang strategis dapat memicu ketimpangan ekonomi yang lebih besar. Jika tidak ditangani dengan kebijakan penyeimbang yang memadai, kenaikan tarif PPN ini dapat menjadi salah satu pemicu keresahan sosial di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih berlangsung.

 

(Dede Riris Novitabilah)