TERKINI Dinilai Nistakan Agama Saat Live, Pengguna Akun TikTok Dilaporkan ke Polisi
DKYLB.COM (9/12/2023) – Seorang pengguna akun Tiktok dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penistaan agama karena terlihat menginjak kitab suci Al-Qur’an saat siaran langsung.
"Kejadian penistaan kitab suci Al-Qur’an umat Islam oleh satu orang pengguna akun TikTok yang inisial UW yang mana itu dilakukan saat live di sosmed TikTok," kata Daeng (46) perwakilan Tim Apologet Islam Indonesia kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
Menurut Daeng yang dilakukan pelaku pengguna akun Tiktok itu yakni menginjak, kakinya posisi di atas Al-Qur’an yang terbuka.
Daeng mengaku pihaknya mengantongi barang bukti berupa video saat pelaku melakukan hal tersebut.
Baca Juga: Bolehkah Muslim Memakai Parfum Beralkohol untuk Shalat?
Dikatakan di video itu pelaku duduknya di lantai dan Al-Qur’an di depannya terbuka, “pas itu kakinya posisi di atas Al-Qur’an," imbuhnya.
Laporan dugaan penistaan agama tersebut teregister dengan nomor LP/B/3711/XII/2023/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 7 Desember 2023.
Menurut Daeng, pihaknya telah mengantongi identitas dari sosok terlapor yang diduga berada di wilayah Jakarta Selatan.
Daeng menjelaskan muslim sangat mencintai Al-Qur’an sebagai kitab sucinya,
“Itu harga mati. Tidak ada tawar menawar," jelasnya.(*)

