TERKINI Geledah Korupsi Komoditas Timah, Kejagung Sita Logam Mulia dan Uang Rp76 Miliar
DKYLB.COM (8/12/2023) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita kepingan emas dengan nilai mencapai uang Rp76 miliar dalam penggeledahan terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2023.
"Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Rabu, 6 Desember 2023, melakukan penggeledahan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL," jelas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (17/12/2023).
Menurut Ketut, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka.
"Tim penyidik melakukan penyitaan barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan," terangnya.
Baca Juga: Muncul Wacana Gubernur-Wagub DKJ Ditunjuk Presiden, Mendagri: Tetap Melalui Pilkada
Lebih jauh Ketut menyebutkan, untuk kepentingan keamanan barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu.
Adpaun besaran nilainya sebagai berikut:
- Sebanyak 65 keping emas logam mulia, berat 1.062gr
- Uang tunai sebanyak Rp 76.400.000.000
- Mata uang dolar Amerika USD 1.547.300
- Mata uang dolar Singapura SGD 411.400 (*)

